BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Tim Jatanras Polda Sulteng dan Polres Palu berhasil meringkus empat tersangka pembunuhan terhadap seorang anak berinisial FH, Kamis (2/4/2020). Satu dari empat tersangka, terpaksa ditembak mati petugas kerena mencoba melawan dan merampas senjata api (Senpi) milik polisi.
Tersangka AD (48) meninggal dunia usai peluru timah bersarang di dadanya. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, PD (23) HP ( 23) dan EB (23) juga dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Minggu 29 Maret 2020 lalu. Ketika itu korban FH berada di depan rumahnya sedang bermain telepon genggam. Tiba-tiba pelaku datang dan merampas telepon genggam milik korban dan kemudian masuk ke rumah.
FH mencoba melawan tersangka, saat itulah tersangka mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban hingga mengalami dua luka tusuk bagian perut dan luka robek dibagian lengan kanan dan kirinya, hingga kahirnya nyawa FH tidak bisa diselamatkan.
Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka. Dari hasil penyelidikan di lapangan, tepatnya pada Kamis 2 April 2020, sekira pukul 17.00 wita, tim mendapatkan laporan adanya satu tersangka berinsial PD.
Saat diinterogasi, PD mengaku telah mencuri di salah satu rumah di Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat pada Minggu 29 Maret 2020. Dari pengakuan PD, polisi berhasil meringkus tersangka lainnya.
“Saat itu kami dapati informasi kalau tersangka lainnya berangkat ke daerah Sulawesi Barat. Kami koordinasi dengan Polres setempat dan berhasil mengamankan mobil tersangka AD. Tersangka sempat melarkan diri,” kata Kapolres, Jumat (3/4/2020).
Sekira pukul 18.00 wita, tim mendapat info kalau tersangka AD sedang berada di rumah warga tepatnya di Desa Watatu Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala. Tim pun bergerak ketempat yang dimaksud, saat dilakukan penangkapan, AD melawan dengan cara mencoba merampas senpi milik Anggota dan akhirnya polisi mengambil tindakan dengan melumpuhkan tersangka di bagian dada sebanyak dua kali tembakan.
“Sementara pasal yang disangkakan untuk pelaku pasal 365 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara. Kasus ini masih kami kembangkan lagi,”ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, sebilab badik dan keris serta satu unit senjata jenis airsoft gun.
“Para tersangka ini, merupakan residivis dan sadis, tidak segan-segan melukai korbanya,” tutupnya. IKI