TALISE, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (8/8/2019) menggelar kegiatan advokasi pembentukan satuan tugas masalah perempuan dan anak (Satgas PPA) kabupaten/Kota se- Sulteng di salah satu Hotel di Kota Palu.
Kepala DP3A SUlteng, Ir Maya Malania Noor. M. T dalam sambutannya saat membuka kegiatan advokasi mengatakan, negara terutama pemerintah bertanggungjawab untuk menghormati hak asasi setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi.
Menurutnya perempuan apalagi anak memiliki hak untuk hidup aman dan terlindungi dari ancaman ketahutan. Jika terjadi pelanggaran hak, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi.
Maya menjelaskan, walaupun telah terbentuk Lembaga layanan pengaduan yang menangani perempuan dan anak dibeberapa daerah di Indonesai, namun pada umumnya penanganan kasus perempuan dan anak yang mengalami permasalahan kadang tidak dilakukan penjangkauan dan indentifikasi sehingga layanan tidak sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu lanjut dia, organisasi perempuan dan anak yang dibentuk pemerintah daerah, kurang cepat dan tanggal dalam merespon kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di daerah.
Berbagai kendala yang diahadapi diantaranya, kurangnya sosialisasi ke masyarakat akan keberadaan Lembaga layanan pengaduan, serta bagaimana tugas dan fungsinya.
Masih kata Maya, sebagai bentuk tangungjawab pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak, telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) yang membantu memberikan layanan yang dibutuhkan secara terpasu.
Namum, permsalahan yang dihadapi P2TPA saat ini yakni masih kurang dan terbatasnya sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam melakukan penjangkauan dan identifikasi yang terdampak tidak dilakukan penjangkauan. Jika dilakukan kata Maya, terkadang tidak memenuhi harapan yang diinginkan karena tidak ada panduan atau instrument dalam mengajukan pertanyaan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Olehnya itu, untuk membantu permasalhan yang dihadapi P2TP2A, maka kementrian P3A RI memandang sangat perlu mengandvokasi pembentukan satgas PPA. Tujuannya jelas dia, diantaranya untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pengambil kehijakan atau stakeholder tentang pentingnya pembentukan Satgas PPA.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kepada pengambil kebijakan dan stakeholder di provinsi Sulawesi Tengah tentang pentingnya pembentukan satgas PPA untuk mengetahui kondisi perempuan dan anak yang mengalami permasalahan serta kebutuhannya,” kata Maya.TIN