Ratusan Orang Klaim Lahan eks-HGB

Lahan Eks HGB

BESUSU TIMUR, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat, mengikuti rapat koordinasi bersama Pimpinan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa pihak terkait mengenai rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, Rabu (17/6/2020) di ruang rapat Kanwil BPN Sulteng.

Hidayat mengatakan banyak masyarakat yang mengklaim lahan eks-HGB yang ada di Kelurahan Tondo dan Talise, sehingga akan berdampak buruk pada bantuan Bank Dunia untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu.

“Saya dilaporkan ada 65 orang yang mengklaim lahan disana. Namun dari balai menyatakan sudah ada 100 orang lebih yang mengklaim lahan eks HGB,” lanjutnya

Rakor pemanfaatan lokasi tanah relokasi pemulihan akibat bencana tersebut dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.

Ia mengungkapkan bahwa memang banyak persoalan pascabencana gempa, tsunami, dan likuefaksi yang melanda Kota Palu 28 September 2018 silam, khususnya terkait lahan serta penyelesaian masalah hunian tetap (Huntap).

Beberapa persoalan yang dimaksud antara lain terkait lahan seluas 115 hektare yang ada di perbatasan Desa Ngatabaru, Kabupaten Sigi dan Kelurahan Petobo, Kota Palu yang menjadi sengketa padahal rencananya akan digunakan untuk pembangunan Huntap satelit bagi masyarakat Petobo.

Selain itu, menurut Wali kota ketetapan Zona Rawan Bencana (ZRB) III dan IV di Kota Palu belum jelas, sehingga berdampak pada pencairan stimulan tahap II dan proyek pembangunan tanggul Tsunami Silebeta (Silae, Lere, Besusu dan Talise).

“RT/RW Palu masih tersangkut dengan ZRB tersebut. Sementara proyek pembangunan Silebeta harus juga berjalan. Kalau belum selesai ketetapan ZRB tersebut saya kira juga akan berdampak dengan proyek pembangunan yang ada,” katanya.

Lebih lanjut, persoalan lain yang diungkap oleh wali kota adalah terkait status hak kepemilikan lahan yang ada di ZRB IV yang terus menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, karena di dalam arahan yang ada ZRB IV betul-betul tidak bisa digunakan.

“Harus dibuatkan aturan terkait status hak milik lahan yang ada di ZRB IV. Apakah diambil pemerintah atau tetap menjadi milik masyarakat,” ujarnya.

Wali kota menyatakan pihaknya bersama Dansatgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulteng, Brigjen TNI, Farid Makruf yang juga selaku Danrem 132 Tadulako telah membentuk tim terpadu penyelesaian lahan di Kota Palu sebagai tindak lanjut rapat evaluasi beberapa waktu lalu.

“Saya kira kalau tim terpadu ini berjalan dengan baik, semua persoalan itu kita bisa selesaikan. Olehnya silahkan memfungsikan tupoksi-tupoksi dari setiap tim,”harapnya. ABS

Pos terkait