PALU, MERCUSUAR – Ratusan warga sejak pagi hingga petang kemarin datang untuk meregistrasi kartu yang berlangganan Telkomsel di GraPARI Telkomsel di Jalan Moh. Hatta. Rata-rata telepon seluler mereka diblokir, tidak dapat menelepon kecuali hanya bisa menerima.
“Ibu, saya baru saja mengisi pulsa, tetapi tidak dapat saya gunakan menelepon, kenapa ya? Barusan juga terjadi seperti ini,” kata seorang lelaki yang mulai dimakan usia kepada petugas.
Kemudian, seorang wanita yang melayani puluhan orang, meregistrasinya. Kebetulan, ia membawa kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.
Keluhan tadi, sama dengan yang diungkapkan puluhan orang lainnya yang sedang mengantre. Seorang wanita yang bertugas, dengan cekatan melakukan registrasi.
“No telepon dan foto copy kartu keluarga serta kartu penduduknya disimpan saja ya, nanti tunggu SMS pemberitahuan saja di rumah,” kata petugas tadi untuk mempercepat antrean banyak orang. Petugas tadi membantu registrasi kartu bagi pelanggan yang ada di Palu.
Untuk meningkatkan registrasi prabayar, Telkomsel seharusnya menurunkan tim registrasi untuk menyisir pelanggan di daerah-daerah pinggir kota atau di pedesaan.
Sebab, bila tidak didatangi, bakal banyak pelanggan yang selulernya diblokir. Apalagi, penyebaran pelanggan Telkomsel, khususnya di daerah-daerah pinggiran belum faham betul soal pemblokiran.
Tim registrasi Telkomsel harus diturunkan di beberapa wilayah pedesaan untuk mengajak pelanggan dan mengedukasi program registrasi prabayar yang dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saat ini, masa registrasi prabayar akan memasuki fase pemblokiran layanan total pada tanggal 1 Mei 2018. Pelanggan yang belum teregistrasi tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Meskipun demikan, pelanggan tetap dapat melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke 4444, menu akses *444#, atau website www.telkomsel.com. Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi, langsung bisa menikmati seluruh layanan seperti semula.
Kewajiban registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Layanan Telekomunikasi.
Pelanggan wajib melakukan registrasi nomor prabayarnya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP elektronik atau kartu keluarga (KK) dan nomor KK.MAN