Legislator Tolitoli Bakal Kembalikan Kerugian Negara

TOLITOLI, MERCUSUAR – Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Tolitoli sebesar Rp 27 juta per bulan tahun 2018 menimbulkan temuan BPK. Sebanyak 30 legislator Tolitoli terancam mengembalikan jika terbukti terjadi kerugian negara.

Informasi dihimpun menyebutkan, tunjangan yang telah diterima para wakil rakyat itu telah mengalami kelebihan penerimaan terhitung sejak September 2017 hingga April 2018. Besaran pengembalian setiap anggota DPRD diperkirakan mencapai Rp 30 juta per orang.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tolitoli, Iskandar Dahlan mengatakan, pengembalian kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK Provinsi Sulteng oleh para Anggota DPRD Tolitoli sampai kini baru sebatas rumor karena pihaknya belum menerima laporan secara tertulis.

“Temuan BPK terkait tunjangan DPRD Tolitoli masih sebesatas rumor yang berkembang, karena hingga saat ini belum ada LHP BPK,” kata Iskandar Dahlan, Senin (23/04/2018).

Menurutnya, penegasan pengembalian kerugian negara oleh BPKP terhadap kelebihan penerimaan tunjangan para anggota DPRD Tolitoli baru bersifat asumsi. Namun jika hal tersebut menjadi ketentuan, maka tunjangan yang diberikan kepada 30 anggota DPRD itu merupakan kategori klasifikasi sedang.

“Kalau klasifikasi rendah setiap anggota Rp17 juta, klasifiasi sedang Rp 27 juta,” jelasnya.

Ia menuturkan, terkait pemberian tunjangan yang lumayan besar untuk para anggota DPRD di Tolitoli, BPKP sampai saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan kajian apakah pemberian tunjangan tersebut masuk klasifikasi rendah atau sedang.

Jika sedang, secara otomotis semua anggota DPRD Tolitoli diwajibkan untuk mengembalikan tunjangan yang mereka terima. Tetapi jika hasil pemeriksaan masuk kategori rendah mereka tetap menerima tunjangan sesuai dengan klasifikanya.

“Selaku Kabid BKD, saya masih menunggu surat resmi dari hasil pemeriksaan,” katanya.

Pos terkait