PALU, MERCUSUAR – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng bersama Yayasan Komiu (KOMIU), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Pengacara Hijau meluncurkan hasil riset berjudul “Ruang Hidup di Tengah Deru Ambisi Industri Hijau,” di salah satu hotel di Palu, baru-baru ini.
Kajian tersebut menyoroti rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE) di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai mengabaikan aturan tata ruang dan mengancam ruang hidup masyarakat.
Pengembangan kawasan industri nikel yang diklaim mendukung transisi energi dan rantai pasok kendaraan listrik telah mendorong perluasan di berbagai wilayah Sulteng. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah NEPIE, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2024 dengan luas sekira 2.500 hektare.
Ismizatil Rifaldayani, Anggota Konservasi KOMIU menyatakan bahwa kajian itu bertujuan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak-hak masyarakat, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Kajian ini penting untuk menyoroti dampak NEPIE terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Kami menyampaikan hasil kajian terkait rencana pembangunan Neo Energy Parimo Industrial Estate di Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong. Kajian ini dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan tata ruang, melindungi hak masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” kata Ismizatil.
Berdasarkan hasil kajian, lokasi rencana pembangunan NEPIE seluas kurang lebih 2.500 hektare belum ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong maupun RTRW Provinsi Sulteng. Wilayah tersebut masih berfungsi sebagai kawasan pertanian, perkebunan, kawasan lindung, permukiman, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta kawasan pesisir.
Menurut Ismizatil, status PSN tidak boleh mengabaikan ketentuan tata ruang dan hak-hak masyarakat yang berpotensi terdampak. Pembangunan NEPIE harus tetap mengedepankan prinsip transparansi.
“Setiap pembangunan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan. Status PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak masyarakat maupun perlindungan lingkungan,” tegas Ismizatil.
Frangki Andri K. Ragi, Manajer Pengeorganisasian dan Jaringan YTM menyampaikan sejumlah temuan krusial selama penelitian lapangan. Salah satunya adalah perbedaan harga pembebasan lahan berdasarkan kondisi topografi, dengan nilai ganti rugi yang dinilai rendah oleh masyarakat. Temuan ini menjadi perhatian serius dalam proyek NEPIE.
Harga pembebasan lahan yang ditemukan di lapangan bervariasi mulai dari Rp2.000, Rp5.000, Rp7.000, Rp10.000, hingga Rp12.000 per meter persegi. Masyarakat merasa tidak adil karena perusahaan menerapkan tarif berbeda berdasarkan tingkat kemiringan lahan, khususnya bagi petani di wilayah perbukitan dan pegunungan.
Selain itu, tanaman produktif jangka panjang seperti kelapa, cengkeh, durian, dan nilam hanya dihargai sekitar Rp350.000 hingga Rp500.000 per pohon. Kondisi ini berpotensi menghilangkan sumber pendapatan utama masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor perkebunan, sebuah dampak signifikan dari pembangunan NEPIE.
Frangki juga menjelaskan, sebagian lahan yang telah dikuasai perusahaan berada pada jalur akses perkebunan yang digunakan masyarakat. Hal ini berpotensi membatasi akses petani ke kebun mereka. Terdapat pula sedikitnya tiga titik sumber mata air dalam areal konsesi perusahaan, yang vital bagi masyarakat sekitar lokasi NEPIE.
Temuan lain menunjukkan bahwa proses sosialisasi terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rencana kegiatan perusahaan masih tertutup dan terbatas pada birokrasi serta pihak tertentu. Masyarakat juga melaporkan keterlambatan pembayaran ganti rugi hingga tiga tahun, termasuk lahan sekitar lima hektare dan kompensasi Rp200 juta yang belum diselesaikan akibat tumpang tindih kepemilikan. Ini menjadi masalah serius dalam pengembangan NEPIE.
Resti Rifandayanti, Manajer Fundraising dan Kemitraan Program WALHI Sulteng menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) di Kecamatan Siniu merupakan satu kesatuan ruang hidup yang saling terhubung. Ini mencakup lahan pertanian, perkebunan, kawasan pesisir, laut, mata air, sungai, pegunungan, jalan produksi, hingga permukiman warga. Dampak NEPIE terhadap WKR sangat penting untuk diperhatikan.
“Ruang hidup tersebut menopang produksi pertanian dan perkebunan, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, mobilitas masyarakat menuju kebun, serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat setempat,” jelas Resti.
Hasil penelitian menunjukkan basis penghidupan masyarakat masih sangat bergantung pada sektor perkebunan. Dari 83 responden petani, tercatat 80 pengelolaan tanaman perkebunan dan 19 tanaman hortikultura. Temuan ini menunjukkan bahwa NEPIE akan berdampak besar pada ekonomi lokal.
Dari aspek penguasaan lahan, sebanyak 60 responden (72,3%) memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), 18 responden (21,7%) menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT), empat responden (4,8%) memiliki kuitansi jual beli, dan satu responden (1,2%) berada pada kategori lahan garapan. Ini menunjukkan kuatnya ikatan masyarakat dengan tanah yang berpotensi terdampak NEPIE.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa rencana perubahan fungsi ruang berpotensi berhadapan langsung dengan aset produktif masyarakat yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama warga. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hidup masyarakat di sekitar proyek NEPIE.
Penelitian juga menemukan bahwa kerentanan masyarakat tidak hanya berasal dari ancaman perubahan fungsi ruang. Warga Siniu sebelumnya telah menghadapi berbagai bencana dan krisis ekologis, seperti banjir, angin kencang, serta kemarau panjang yang memengaruhi hasil produksi pertanian, pendapatan rumah tangga, ketersediaan air bersih, kesehatan masyarakat, peternakan, hingga aktivitas melaut. Proyek NEPIE dapat memperparah kerentanan ini.
Melalui matriks kerentanan partisipatif, sektor pertanian dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap ketiga ancaman tersebut, sementara sektor perkebunan sangat rentan terhadap angin kencang dan kekeringan. Potensi risiko ini harus dipertimbangkan dalam pembangunan NEPIE.
Muh. Ryan, Staf Divisi Paralegal Pengacara Hijau berharap laporan penelitian tersebut menjadi data dasar untuk mengukur dampak pembangunan dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi proyek berskala besar. Kajian ini krusial untuk proyek sebesar NEPIE.
“Keberhasilan proyek NEPIE tidak boleh hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan. Keberhasilan harus dilihat dari sejauh mana masyarakat benar-benar memahami pilihan yang mereka miliki, mampu menyimpan dan mengakses bukti-bukti yang relevan, serta memperoleh penyelesaian yang adil atas setiap masalah yang muncul,” ujar Muh. Ryan.
Ia menambahkan, penelitian tersebut bukan bertujuan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan sebagai alat diagnosis sosial yang memotret kondisi masyarakat saat ini. Hasilnya menunjukkan bahwa masyarakat Siniu masih berada pada kategori tidak siap atau memiliki tingkat kesiapan yang rendah. Oleh karena itu, perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak masyarakat perlu segera dilakukan sebelum pembangunan NEPIE dilanjutkan.
Walhi juga menuntut Evaluasi tata ruang, legalitas dan perizinan, Perlindungan wilayah kelola rakyat dan ruang hidup masyarakat, Penguatan kesiapan hukum, akses informasi, dan perlindungan hak masyarakat. TIN






