BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Rengga dan Gilang Ramadhan alias Gilang, yang terjerat kasus narkotika jenis ganja seberat 1.577 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 10 tahun, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (5/9/2018).
Dalam persidangan, JPU Irna Indira dalam tuntutannya, selain hukuman penjara selama 10 tahun, dua terdakwa tersebut juga dihukum denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara. Atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (2) undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dalam dakwaan kedua JPU.
Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terdakwa Moh Rizal Darvin, yang juga terjerat kasus yang sama. Dalam tuntutan JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Rizal Darvin dengan hukuman selama 9 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,” kata JPU di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan terdakwa dan meminta waktu selama seminggu kepada majelis hakim. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis (13/9/2018), dengan agenda pembelaan terdakwa.
JPU Irna Indira saat ditemui usai persidangan mengatakan, pada sidang tuntutan yang dilaksanakan tersebut, satu terdakwa tidak hadir yakni Candra alias Anda. Hal tersebut, dikarenakan mobil tahanan yang menjemput para terdakwa, lupa menaikkan terdakwa tersebut.
Ia menambahkan, usai membacakan tuntutan tiga terdakwa yakni Rengga, Gilang Ramadhan alias Gilang dan Moh Rizal Darvin, ia meminta kepada majelis hakim, untuk menjadwalkan pembacaan tuntutan terdakwa Candra alias Anda, pada Kamis (6/9/2018). AND