RPIP 2018-2038 dapat Ditinjau Kembali

PALU, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng melalui Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri (PSDI), melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) peninjauan kembali Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sulteng, di Aula Sakulati Kantor Disperindag Sulteng, Kamis (1/8/2024).

Plh. Kepala Disperindag Sulteng, Mira Yuliastuti menjelaskan, sektor industri menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi nasional, karena telah mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan devisa, serta mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan daya saing nasional.

Ia mengatakan, merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Sulteng nomor 6 tahun 2018 tentang RPIP Sulteng Tahun 2018-2038, pada Pasal 9 ayat (2) menyebutkan bahwa RPIP tahun 2018-2038 dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun.

“Adapun hal yang melatarbelakangi pentingnya peninjauan kembali RPIP Sulawesi Tengah ini, adalah pencapaian target dari 5 sasaran pembangunan industri provinsi Sulawesi Tengah, telah melebihi target yang ditetapkan dalam RPIP,” ujar Mira.

Faktor lain peninjauan RPIP, lanjutnya, yakni tidak terlaksananya rencana pembangunan industri unggulan Provinsi Sulteng secara komprehensif, di mana struktur industri di Sulteng hanya didominasi oleh industri logam dasar. Sedangkan 4 industri unggulan lainnya seperti industri pangan, industri hulu agro, industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka, serta industri kimia dasar berbasis migas dan batubara belum berkembang secara optimal.

“Dalam peninjauan kembali RPIP Sulawesi Tengah, kami melibatkan semua unsur terkait untuk melakukan diskusi yang konstruktif dan partisipatif melalui FGD. Besar harapan, agar memeroleh masukan dan saran serta rekomendasi perbaikan, untuk menyempurnakan muatan substansi yang akan dituangkan ke dalam dokumen teknis RPIP Sulawesi Tengah,” tutupnya. */IEA

Pos terkait