BIROBULI SELATAN , MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah belum lama ini membekuk seorang staf Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu inisial I karena diduga menjual barang bukti hasil sitaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terduga I, dibenarkan Kepala BNNP Sulteng Brigjen Pol Monang Situmorang melalui keterangan kepada sejumlah media.
Dia menjelaskan penggerebekan oknum staf Kejari Palu itu berdasarkan hasil pengembangan penangkapan yang sebelumnya dilakukan BNNP Sulteng.
“Berawal dari pengembangan yang kami lakukan pada kasus sebelumnya ternyata barangnya didapatkan dari pelaku,” jelasnya.
Kini oknum staf Kejari Palu berinisial I tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh BNNP Sulteng ekaligus pengembangan lebih lanjut.
Oknum inisial I diduga menyisipkan paket sabu-sabu seberat 117 gram sesaat sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Palu.
“Jadi bukan Kepala Seksii tapi stafnya, saya cek memang benar pegawai tata usaha bukan jaksa,. Saat pemusnahan barang bukti yang bersangkutan menyisipkan di bawah meja,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya seperti dikutip Antara, Minggu (26/12/2022).
Nyoman Purya menambahkan Kejari Palu tidak mentolerir adanya staf seperti itu sehingga harus dilakukan proses hukum untuk menjadi pembelajaran terhadap pegawai yang lain.
“Justru kami membersihkan pegawai-pegawai seperti itu agar Kejaksaan bersih dari oknum-oknum merusak citra dan itu sesuai koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Palu, tidak menutup juga mungkin ada pemeriksaan internal dari Kejati Sulteng,” katanya. ANT/IKI