Saksi Hanya Tahu Kos Korban Dibobol Maling

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Nurfaizah Adjen alias Yeyen, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (4/6/2018). Pada sidang tersebut, keempat orang saksi mengaku hanya mengetahui kos – kosan korban dibobol oleh maling.

Pada sidang tersebut, terdakwa Umar alias Kuma, Indra dan Dhita Andira alias Dhita, didamping tim kuasa hukumnya. Mereka mendengarkan keterangan keempat saksi, yakni Alamsyah, Harianto, Mohammad Ali Andriawan dan Ika.

Dalam kesaksian saksi Alamsyah yang merupakan kakak kandung korban, dirinya mengaku hanya menerima informasi adanya penemuan mayat di wilayah Kawatuna dari media sosial. Setelah mengetahui informasi tersebut, dirinya langsung mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP).

Selanjutnya, saksi Ika mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa kos – kosan yang ditempati oleh korban yang merupakan orang tuanya tersebut berantakan. Saat dirinya mengecek kos – kosan tersebut, dirinya menemukan sejumlah barang berharga milik korban raib.

“Barang yang hilang di antaranya televisi. Saya juga langsung memeriksa perhiasan milik mama saya, pas saya lihat, perhiasannya juga hilang,” jelasnya.

Pada sidang tersebut, JPU memperlihatkan bukti lain kepada saksi Ika, di antaranya telepon genggam milik korban. Saksi membenarkan barang tersebut merupakan milik korban.

Selanjutnya saksi Ika menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa korban ditemukan sudah tidak bernyawa dari info media sosial. Dirinya lalu mengecek ke TKP dan setibanya di TKP, dirinya mengaku tidak berani melihat jasad tersebut, yang saat itu diketahui sudah membusuk.

“Karena takut, saya suruh temanku untuk mengambil foto jasad tersebut. Selanjutnya untuk lebih memastikan, kami mengikuti mobil ambulans ke RS Bhayangkara dan setibanya di sana, barulah saya pastikan kalau itu jasad mama saya,” jelasnya.

Dalam keterangan saksi Adi, dirinya mendapatkan informasi dari tetangga korban melalui pesan singkat, terkait kediaman korban yang sudah berantakan. Kemudian ia langsung menuju kediaman korban tetapi hanya melihat dari depan pintu masuk. Saat ditanyai majelis hakim terkait hubungan dirinya dengan korban, saksi mengaku dirinya merupakan kekasih korban.

Sedangkan kesaksian dari saksi Mohammad Ali mengaku, dirinya dihubungi oleh pemilik mobil, untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada ketiga terdakwa. Namum dijelaskan saksi tersebut di persidangan, mobil tersebut merupakan mobil rental dan akan digunakan oleh terdakwa Umar alias Kuma dan Indra. Dirinya mengaku tidak mengetahui tujuan terdakwa menyewa kendaraan tersebut.

“Jam lima sore dia pinjam dan dikembalikan jam enam pagi. Saya tidak tahu dipakai kemana, karena sebelum mereka (terdakwa) pakai, saya dihubungi oleh pemiliknya untuk memberikan mobil itu kepada Umar alias Kuma dan Indra,” ucapnya di persidangan.

Usai mendengarkan kesaksian para saksi, majelis hakim mempertimbangkan sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan tersebut, akan kembali dilaksanakan pada Senin (25/6/2018), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. AND

Pos terkait