PALU, MERCUSUAR – Harga tiket pesawat yang melonjak dibanding hari-hari normal membuat sebagian pemudik memilih pulang kampung justru saat Lebaran. Salah seorang warga Palu, Rahman (50), mengaku terpaksa menunda Salat Id bersama keluarga besar di Makassar setelah menkalkulasi kembali harga tiket.
Ia berencana mengajak lima anggota keluarganya menuju Kota Daeng tepat setelah Salat Id. Pengakuan serupa disampaikan beberapa warga lainnya kepada Mercusuar, Senin (11/6/2018).
Pantauan Mercusuar, harga tiket pesawat kelas ekonomi memang sedang mengalami lonjakan kenaikan. Pada Senin (11/6/2018) kemarin, tiket paling murah dari Bandara SIS Aljufri Palu tujuan Makassar mencapai Rp1,33 juta. Lalu pada Selasa (12/6/2018) hari ini, tiket paling murah kelas ekonomi sebesar Rp1,1 juta. Harga mulai menyentuh Rp 640 ribu pada hari Jumat (15/6/2018) atau tepat Lebaran nanti. Harga-harga ini bisa dipantau setiap waktu di internet, misalnya laman Google Penerbangan atau beberapa situs penjualan tiket online.
Tarif serupa juga berlaku untuk tujuan Palu-Jakarta. Pada Senin kemarin, tiket pesawat termurah seharga Rp2,28 juta, lalu turun menjadi Rp1,38 juta pada Selasa hari ini, dan Rp1,46 juta pada Rabu besok. Sementara itu, tepat pada hari Lebaran, harga tiket terpantau Rp992 ribu.
Adapun tarif Palu-Surabaya, harga tiket termurah pada Selasa hari ini sebesar Rp1,82 juta turun dari hari Senin yang sempat menyentuh harga fantastis Rp3,96 juta sekali jalan. Pada Jumat dan Sabtu nanti, tarif minimum Palu-Surabaya Rp1,36 juta.
Sementara itu, maskapai penerbangan Garuda Indonesia nampak konsisten menjual tiket penerbangan. Pada penerbangan Selasa sore ini misalnya, tarif Palu-Makassar via Luwuk terpantau mencapai Rp1 juta-an. Harga ini akan sedikit mengalami penurunan pada hari Lebaran. Adapun penerbangan Palu-Cengkareng, Jakarta, tarif minimum dipatok Garuda Rp2,2 juta. Garuda akan menjual dengan harga Rp1,4 juta pada penerbangan Palu-Jakarta tepat hari Lebaran.
TINDAK TEGAS MASKAPAI
Di Jakarta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji menindak tegas maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan tegas tersebut berupa sanksi penutupan rute.
Sebagaimana berita yang beredar akhir-akhir ini, terjadi penetapan tarif melebihi tarif batas atas, khususnya yang terjadi di Kalimantan Utara. Namun, hal tersebut dinyatakan hoaks karena maskapai tidak menaikan tarif melebihi batas atas dan bawah yang telah ditetapkan.
“Jadi saya jelaskan bahwa berita-berita satu atau dua minggu sebelumnya itu hoaks. Yang di Tarakan memang terjadi tapi itu terjadi karena ada travel biro yang melakukan penambahan harga di situ,” jelas Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan Senin (11/6/2018). Ia juga menegaskan akan bertindak tegas terhadap maskapai yang menjual tiket melebihi tarif batas atas yang telah ditentukan. Tindakan yang diambil berupa peringatan hingga penutupan rute. “Kalau diambil oleh maskapai kita akan menutup rute mereka,” ujarnya.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah meminta penumpang untuk lebih bijaksana dan teliti sebelum membeli tiket penerbangan untuk periode Lebaran tahun ini, baik di agen travel maupun secara online. Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan dan jenis penerbangannya apakah langsung atau transit.
Menurutnya semua biaya dalam tiket sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016 tentang Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Budi menambahkan, saat ini maskapai-maskapai telah meminta revisi kebijakan tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini salah satunya disebabkan karena kenaikan harga avtur. “Memang sedang kita lakukan. Nanti berapa persennya kita hitung dan avtur itu memang menjadi komponen yang besar dalam suatu industri penerbangan,” ujarnya.
Menurut Budi komponen avtur bisa mencapai sampai 30%-40%. Sehingga kenaikan harga avtur akan dirasakan sangat berpengaruh. “Dalam minggu-minggu ini setelah Lebaran kita akan menentukan batasan tarif tersebut,” pungkasnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso juga membantah isu yang beredar di media sosial bahwa pemerintah tidak mengadakan pengawasan, sehingga harga tiket melambung tinggi. Larangan bagi maskapai untuk menjual tarif layanan penerbangan kepada penumpang melebihi aturan pada Permenhub No. 14/2016 tersebut sudah disampaikan melalui Surat Edaran No. 4/2018. Akan tetapi, imbuhnya, Permenhub tersebut tidak mengatur tarif kelas bisnis maupun yang lebih tinggi. DAR/KT/BIS