MERCUSUAR- Pemerintah Kota Palu meminta kepada Satgas K5 seluruhan Kelurahan di Kota Palu untuk melakukan razia ke tingkat pangkalan dan pengecer ataua kios-kios gas elpiji (3 kg) yang tidak mengantongi surat izin resmi untuk menjual elpiji bersubsidi, pasalnya sampai hari ini masih banyak kios-kios yang menjual elpiji 3 kg itu dengan harga jauh di atas ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp16.000.
Kabag Prekonomian setda Palu, Tamin Tombolotutu, Kamis (12/4/2018) mengatakan, tugas pengawasan itu diserahkan kepada satgas K5 yang dipimpin lurah melakukan razia ke tingkat pengecer atau kios-kios yang melanggar, sedangkan pemerintah akan mengawasi pada tingkat pangkalan.
Surat ederan soal pelarangan penjualan elpiji di luar pangkalan sudah diedarkan kepada semua pelaku usaha dan pihak terkait, termasuk di kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Palu.
Tamin mengatakan, surat ini kembali ditegaskan berdasarkan tindak lanjut surat edaran Wali Kota Palu nomor 542/2749/ekon/2017 tanggal 26 September 2017 tentang imbauan pelarang kios menjual elpiji bersubsisdi dan disusul surat edaran Wali Kota Palu pada 14 Maret 2018 untuk agen elpiji 3kg untuk lebih ketat memperhatikan pangkalan yang dibawahinya, diharapkan Satgas K5 yang terdapat aparat Polisi dan TNI untuk lebih ketat dalam pengawasan dan melakukan razia penjualan gas 3 kg.
Hal ini dilakukan, karena dirinya banyak menerima laporan masyarakat mengenai kelangkaan elpiji 3 kg di pangkalan, yang diduga penyebabnya banyak beredara di kios-kios dan dijual dengan harga tinggi.
“Jika masyarakat sulit mendapatkan gas 3 kg di pangkalan serta menemukan penjualan gas di kios-kios dengan harga tinggi, segera lapor ke saya dengan menghubungi nomor 082346531606,” ujarnya. ABS