Satgas PPKPT Untad Periksa Korban Dugaan Penganiayaan

: Dr. Ritha Safitri, M.Si

TONDO, MERCUSUAR — Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Tadulako (Untad) mulai memproses dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik.
Ketua Satgas PPKPT Untad, Dr. Ritha Safitri, M.Si., mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik untuk memeriksa korban, saksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Satgas kini menjadwalkan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mendengarkan keterangannya sebagai bagian dari proses penanganan sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.

“Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor untuk diambil keterangannya,” ujar Ritha.

Ia menegaskan proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pelaku dapat dikenai sanksi akademik mulai dari ringan, sedang hingga berat.
“Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus,” katanya.

Selain diproses di internal kampus, dugaan penganiayaan tersebut juga telah dilaporkan kepada kepolisian. Penanganan dan pembuktian dalam ranah pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, proses di lingkungan Untad berjalan secara paralel dengan proses hukum, sesuai kewenangan dan ketentuan masing-masing. */JEF

Pos terkait