TALISE, MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dengan tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum yang Efektif dan Berintegritas”, bertempat di Resto Kampung Nelayan. Kamis (24/8/2023).
Ketua panitia, Farid Amirullah menyampaikan, rakor ini bertujuan meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan pejabat PPNS, dalam pelaksanaan penegakan perda/undang-undang, terkait efektifitas PPNS Pemerintah Provinsi Sulteng.
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut, yakni Kabag Binops Ditkirmsus Polda Sulteng, AKBP Andik Ujaryadi, Kabid Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Sudaryanto, perwakilan Ombudsman Sulteng, Susiati dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, Moh. Ali. Adapun peserta rakor terdiri dari Satpol PP dan PPNS Provinsi Sulteng serta kabupaten/kota.
Kepala Satpol PP Provinsi Sulteng, Mohammad Nizam menyampaikan, PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana, dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
Nizam juga menjelaskan, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, PPNS adalah salah satu pengemban fungsi Kepolisian, yang membantu POLRI dan melaksanakan kewenangan berdasarkan undang-undang. Ppejabat PPNS di angkat oleh Menteri Hukum dan HAM diawasi serta dibina oleh POLRI.
“Titik berat kegiatan kita kali ini adalah pentingnya koordinasi antar PPNS, penyelidikan efektif dengan langkah-langkah dan strategi yang tepat, serta tantangan yang mungkin kita hadapi dalam menjalankan tugas penyelidikan.” ujar Nizam.
Selanjutnya, Nizam dalam paparannya menyampaikan, pelaksanaan rakor ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta, dalam rangka untuk meningkatkan sinergitas, pemahaman dan kemampuan, dalam pelaksanaan penegakan perda/undang-undang di OPD Provinsi Sulteng dan Satpol PP provinsi/kabupaten/kota, terkait efektifitas PPNS pemerintah daerah.
“Kita bersyukur di Provinsi Sulteng telah diterbitkan Perda No. 15 Tahun 2021 tentang PPNS dan Pergub No. 38 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Perda No. 15 Tahun 2021 tentang PPNS, sehingga dalam pelaksanaan penegakan perda, Satpol PP Sulteng sudah memiliki dasar hukum dalam implementasinya.” Jelasnya. ABS