TALISE, MERCUSUAR – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu menyosialisasikan sekaligus penertiban bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan jalur pejalan kaki untuk berdagang, di sepanjang Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo.
Pasalnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban PKL di wilayah Kota Palu sehingga pelanggaran daerah milik jalan di ruas jalan tersebut.
Untuk itu per tanggal 4 Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan sosialisasi dan peringatan untuk PKL agar segera mengosongkan jalan tersebut dengan waktu satu minggu.
Selama ini warga menggunakan trotoar sebagi fasilitas publik untuk tempat berjualan. Peringatan dan penertiban ini untuk kedua kalinya dilakukan di Jalan RE Martadinata dan kali ini tindak tegas. “Adapun masalah warga menyewa lahan, silakan selesaikan begitu pula untuk lokasi pemindahan diatur lurah Talise, namun pastinya petugas Pol PP hanya memberikan waktu satu minggu, bila tidak akan dibongkar,”jelas Kasat Pol PP Kota Palu,Trisno Yunianto,Selasa (4/1/2022).
Tercatat ada lebih puluhan PKL yang ditemukan menggunakan badan jalan dan jalur pekalan kaki sebagai tempat berjualan, PKL diarahkan dan diminta untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang semestinya.
Penertiban ini sesuai perintah Wali Kota,diman Palu menuju Kota Adipura 2023 kedepan, Trisno berharap, pedagang selaras dengan langkah penertiban yang dilakukan, dengan tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
“Rencana masa sosialisasi ini akan berlangsung selama 1 minggu sebelum diadakan penertiban / pembongkaran lapak lapak PKL yang menggunakan jalan, bahu jalan dan trotoar, kami harapkan agar OPD teknis terkait , Dinas Tata Ruang, Dinas PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup , Camat mantikulore ,lurah Talise dan Lurah Tondo dapat mengikuti giat sosialisasi besok (Rabu,red) bersama satpol PP untuk mempermudah komunikasi dengan para PKL di lapangan,”ujarnya.
Bagi PKL yang mengontrak lahan/bangunan tetap dibongkar bila melanggar, apapun alasannya petugas menindak tegas, pasalnya peringatan sejak akhir tahun lalu,bahkan PKL telah dimediasi di Kantor Disperindag Kota Palu. ABS