BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Sejumlah pedagang buah dan pedagang perabotan plastik yang berjualan di sempadan Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan mendapat teguran dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Rabu (7/4/2021).
Kasi Ketertiban dan Ketentraman Umum, Adnan mengatakan, kegiatan itu merupakan peneguran dalam rangka menegaskan kepada pedagang kaki lima mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Penertiban PKL (Pedagang Kaki Lima) di wilayah Kota Palu, penertiban dilakukan terhadap penggunaan trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan untuk berjualan sebagaimana peraturan dalam pasal 19 huruf e.
Ia menegaskan kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual di sepanjang jalan Dewi Sartika, saat itu petugas masih memberikan peneguran yang kesekian kalinya kepada para pedagang.
“Kita masih beri kesempatan untuk berjualan namun tidak lagi ada coba-coba melanggar, apabila jika ingin menjual, silakan kedalam Pasar Petobo,” ucap Adnan kepada pedagang.
Personel Satpo PP menyisir sepanjang jalan tersebut dan mengimbau para pedagang agar tidak lagi menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan demi ketertiban, keindahan dan kenyamanan bersama.
Sebelumnya Kata Trisno, Satpol PP Kota Palu mengatakan, pihaknya akan menegur para PKL itu dengan mengunakan prosedur yang telah ditentukan. Peneguran itu dilakukan dalam waktu kurang lebih sebulan, dengan menggunakan teguran sebanyak empat kali.
“Jika masih ada PKL yang menjual di tempat yang kami larang, maka kami akan masuk melakukan penertiban non-yustisial. Jika masih kami dapat PKL itu, maka akan ditangkap, kemudian kami sidang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp3 juta,” jelasnya.
Usai menegur PKl, Satpol PP kemudian membidik gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang ada di setiap lampu merah, namun belum mendapatkan gepeng, namun mendapat peminta sumbangan dari kalangan organisasi atas bencana alam, Adnan pun meminta mereka untuk berhenti dan mengurus lebih dahulu izin menggalang dana di Dinas Sosial Kota Palu. ABS