Satpol PP Tertikan Lapak yang Gunakan Rumija

RUMIJA-fedd1e61

TALISE,MERCUSUAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu menggelar penertiban lapak kosong dan PKL yang menggunakan ruang milik Jalan (Rumija) untuk berjualan, yang dinilai melanggar Perda nomor 3 tahun 2019 tentang Pembinaan dan Penertiban PKL, di beberapa lokasi di Kota Palu, Sabtu (25/9/2021).

Dalam penertiban tersebut, ditemukan kasus pungutan liar (pungli) di atas lahan milik Pemda Provinsi Sulteng di jalan R.E. Martadinata. Lokasi tersebut dipersewakan tiga oknum warga, yang mengklaim Rumija tersebut milik mereka. Para pedagang dibebankan biaya sewa ke pedagang sebesar Rp5-6 juta pertahun.

Alasan itulah yang menjadi dasar penolakan penyewa untuk pindah, sebab mereka mengakui telah melunasi biaya sewa lokasi.

Di lokasi tersebut, Kasat Pol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menegur salah seorang pemilik showroom mobil dan bengkel press ban yang menempati Rumija di tepi jalan R.E. Martadinata, yang berdasarkan pengakuan si pemilik showroom ia menyewa ke warga.

“Kita temukan dalam penertiban telah disewakan oknum warga yang mengaku pemilik tanah. Padahal, setahu kami tanah ini milik Pemda Provinsi Sulteng. Jadi rata-rata tanah dari ujung Gedung KNPI sampai dengan pertigaan adalah tanah milik Pemda Provinsi Sulteng,” jelas Trisno.

Temuan tersebut, lanjutnya, akan diproses dan ditindaklanjuti ke Saber Pungli dan akan disampaikan ke Wali Kota Palu, karena pungli tersebut tidak bisa ditolerir.

Selain itu, teguran juga disampaikan ke pedagang minuman, serta pihak yang bertanggung jawab di gedung KNPI Provinsi Sulteng, yang menarik biaya listrik Rp100 ribu di rumija depan pagar gedung KNPI tersebut.

“Ini Rumija milik pemda dari depan KNPI hingga depan Polsek, hak pemda pemanfaatan nya. Lapak-lapak ini dimanfaatkan tanpa izin pemda,” tegas Trisno.

Penertiban tersebut turut disaksikan Lurah Talise, Sarlin, serta Camat Mantikulore, Ridwan. Pengelola gedung KNPI kenudian diminta untuk segera mengatur pedagang yang menggunakan box kontainer untuk berjualan minuman. Penertiban gencar dilakukan untuk menyukseskan program ‘Palu Adipura’ tahun 2022. ABS

Pos terkait