TALISE, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk mengawasi warga yang membuang sampah secara sembarangan.
Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu,Ridwan Karim, Kamis (20/5/2021) mengatakan, menyadarkan masyarakat akan kepatuhan aturan dan kebersihan lingkungan tidak dapat sekadar imbauan, namun harus diberi tindakkan keras. Pasalnya bertahun-tahun diimbau bahkan diancam sanksi namun tidak berefek, tetap saja membuang sampah diluar TPS bahkan badan jalan.
“Untuk itu, kita menurunkan personel Satpol PP untuk berjaga di titik-titik TPS yang selama ini menjadi permasalahan,” jelasnya.
Adapun TPS yang mendapatkan penjagaan khusus karena tindakan warga yang tidak mengindahkan pelarangan membuang sampah di TPS yang telah diatur yakni Jalan Jati Kelurahan Nunu, Jalan Kamboja Kelurahan Talise, seputar TPU Talise dan Jalan Mokolembake Kelurahan Lere.
Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan dari Lurah Nunu bahwa TPS yang di Jalan Jati juga akan dipindah. “InsyaAllah besok. Sedangkan TPS Lere juga sudah dipindah kedekat pasar ikan. TPS tersebut peruntukannya buat masyarakat yang ada di kelurahan tersebut,” ujarnya.
Untuk penjagaan TPS bermasalah dilakukan 24 jam personel Satpol PP dan Satgas K5 kelurahan, untuk itu untuk tenda yang akan dijadikan posko penjaggan dibantu Dinas Sosial Kota Palu, dan apabila ada yang kedapatan masih memaksa membuang sampah, maka akan disanksi denda ditempat sesuai Perda Kota Palu No. 03 tahun 2017 tentang kebersihan.
“Atas dasar arahan pak wali Kota, posko penertiban jam pembuangan sampah di wilayah kelurahan Talise sudah ada. Terima kasih buat Pol PP, Dinas Sosial dan Satgas K5 kelurahan Talise yang sudah berpartisipasi dalam menertibkan jam pembuangan sampah,”ungkapnya.
Sementara, pengawasan juga dilakukan Satgas K5 Kelurahan Birobuli Selatan yang mendatangi pemilik gudang kosong lama, sehingga dipenuhi sampah. Lurah Birobuli Selatan, Hisyam Baba mengatakan, setelah ditemukan titik sampahnya, kemudian Satgas K5 menemui pemilik gudang plastik tersebut yang berada di Jalan Towua untuk menyampaikan agar sampah yang ada depan gudangnya dibersihkan. Apabila dalam jangka waktu tiga hari tidak dibersihkan, maka akan diberikan sanksi denda sesuai yang termuat dalam pasal 51a Perda Kota Palu No. 03 tahun 2017.
“Alhamdulillah hanya berselang dua hari, sampah yang ada di depan gudang tersebut langsung dibersihkan pemilik Gudang,”jelasnya.
Dia katakan dari enam TPS yang ada di Kelurahan Birobuli Selatan. Ada tiga TPS yang selalu dijaga masyarakat yang peduli sampah, yaitu TPS di jalan Rumah Sakit Islam Dewi Sartika, TPS Jalan Sapta Marga dan TPS Jalan Tangkasi. ABS