Satu Pelanggar Prokes, Maka Satu Kawasan Ditutup

Pelanggar Prokes-a99b73c8
EVALUASI - Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi penanganan Covid-19 dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid di Posko Induk PPKM Palu Baruga Vatulemo, Sabtu (7/8/2021).FOTO: ANDI BESSE/MS

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, Pemerintah Kota Palu pada 11 Agustus 2021 akan memberikan pelonggaran pelaku usaha kembali berjualan dan tidak lagi menutup sementara kawasan fasilitas umum. Namun Pemerintah menegaskan apabila ada satu pelaku usaha saja yang kedapatan melanggar tidak taat protokol kesehatan (prokes), maka satu kawasan akan ditutup.

Hal ini karena berdasarkan laporan Kasat Pol PP dan Kabag OPS Polres Palu, bahwa masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak taat prokes meskipun sudah kerap ditegur oleh petugas Operasi Yustisi setiap harinya meningkat.

Melihat itu, kata Hadianto ada dua opsi sanksi yang diberikan, pertama pelaku usaha yang melanggar itu saja yang akan ditutup usahanya selama sepekan, atau sanksi untuk semua didalam satu kawasan itu, maksudnya, bila ada satu pelaku usaha yang ada di Jalan I Gusti Ngurah Rai atau Jalan Veteran yang kedapatan melanggar maka satu kawasan di jalan tersebut yang akan Pemkot tutup usahanya, kecuali Apotik dan toko kebutuhan sehari-hari.

Keputusan ini disepakati dan disetujui Kabag Ops Polres Palu dan perwakilan Dandim 1306 dgl bahwa sanksi yang akan diterapkan Pemkot Palu adalah Opsi kedua, sanksi bersama yang akan diterapkan selama satu pekan, namun apabila melanggar lagi akan ditambah dua pekan.

“PPKM Level 4 akan berakhir pada 9 Agustus ini, maka itu kita akan berikan kesempatan saudara kita untuk berusaha kembali, namun ada persyaratan yang harus mereka penuhi, jika melaggar akan kita tutup kembali,”imbuhnya.

Sanksi sosial dan sanksi penutupan satu kawasan diberlakukan apabila pelaku usaha tidak tertib, sebagaimana diberlekukan di Hutan Kota dan Lapangan Vatulemo sebelumnya. Untuk fasilitas umum, ia sampaikan akan dibuka kembali. Ini sebagai upaya Pemkot, bahwa Covid-19 aktivitas bisa berjalan normal apabila warga patuh akan prokes dipenuhi 30 persen.

“Kita akan siapkan edaranya untuk pengetatan pada 11 Agustus ini, agar usaha tetap buka, tetap jalantapi prokesnya ketat, jika tidakmaka tutup semua kawasanya bila satu tidak tertib, hal ini sanksi terlalu kecil menyebabkan ketidakpatuhan pelaku usaha sehingga menganggap biasa,”ujarnya.

“Ayo bagun komitmen bersama untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 ini,teman-teman pelaku usaha juga harus pegang komitmen,pemerintah berkomitmen pula memberi pelonggran namun semua harus taat prokes,”pintanya.

Sementara, Kabag Ops Polres Palu, AKP Awaluddin Rahman meminta lurah untuk menyampaikan kepada pelaku usaha, bekerjasama dengan tim yustisi, sebab apabila ditutup terus akan mempengaruhi ekonomi dan penurunan imum warga.

Untuk sosialisasi ini yang akan diterapkan pada 11 Agustus melibatkan semua unsur, termasuk Polisi Militer, Satgas K5 dan Tim Yustisi. ABS

Pos terkait