Satu Penambang Ilegal di Poboya Tewas Tertimbun 

Tambang Poboya-225c618e
OLAH TKP - Petugas saat melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah pertambangan Poboya pascaperistiwa tertimbunya penambang illegal di wilayah itu, Senin (29/8/2022). FOTO: IST

POBOYA, MERCUSUAR –  Seorang penambang di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Poboya, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore,  bernama Farel tewas usai tertimbun di dalam lubang tambang.  Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. 

Informasi yang diperoleh, selain korban Farel, dua rekannya juga mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Farel diketahui merupakan pria asal Kotamobagu 

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (29/8/2022) dini hari atau sekira pukul 05.00 wita. Korban tewas bernama Farel, dua korban luka-luka bernama Sandi Nusi (24) dan Santo Nusi (24). Kedua korban yang luka berasal dari Kabupaten Donggala. 

“Petugas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi serta memeriksa pemilik lubang tambang,”ungkap Kapolresta. 

Di lokasi kejadian, petugas juga memberikan sosialisasi kepada penambang agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin karena faktor keselamatan. 

Sebelumnya pada 15 April 2022 lalu, 3 unit dump truck milik PETI terimbun longsor, dimana lokasi longsor merupakan wilayah yang masuk dalam Kontrak Karya CPM. IKI

Pos terkait