TALISE, MERCUSUAR – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Palu yang merupakan perkumpulan dari pengurus Panti Asuhan Kota Palu mengeluhkan bantuan yang sudah enam tahun ini sudah tidak menerima bantuan dari Pemerintah Kota Palu, provinsi maupun Pusat.
Menurutnya bantuan rutin tersebut pernah mereka dapatkan tetapi pada saat bencana pada 2018 lalu, namun sejakitu hingga saat ini sudah tidak pernah lagi, sehingga pengelola panti hanya mengandalkan para bantuan daripara donatur untuk bisa membiayai kehidupan para anak panti masing-masing.
Ketua Forum LKSA Kota Palu, Bahar yang juga merupakan pengurus Panti Asuhan mengatakan, pernyataan ini mereka buat bersama seluruh pengurus Panti Asuhan di Kota Palu untuk membenarkan bahwa selama enam tahun ini sudah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Kami bersaksi bersama para panti asuhan lainnya untuk bisa bersama-sama membenarkan bahwa kami memang sangat membutuhkan bantuan untuk kesejahteraan anak panti, ,akanya saat ini kami sangat kesulitan karena di masa pandemi seperti ini sulit untuk bisa mencari para donatur yang rutin memberikan bantuan,”katanya, Senin (28/2022).
Ia menambahkan bersama pengurus panti asuhan lainnya pihaknya membuat enam pernyataan untuk pamerintah, yaitu pertama bahwa benar sudah enam tahun pemerintah pemerintah melalui Dinas Sosial tidak memberikan kepedulian berupa bantuan untuk anggaran makan kepada anak panti asuhan.
Kedua kami berharap kiranya Gubernur Sulteng dan Wali Kota Palu untuk memberikan perhatian dan kepedulian melalui Dinsos untuk memperhatikan anak panti asuhan karena mereka juga adalah generasi penerus bangsa yang perlu mendapatkan hidup yang layak.
Ketiga, pengus Forum Panti Asuhan berharap agar Wakil kami DPRD Kota Palu dan DPRD Sulteng untuk membantu kami memfasilitasi agar bisa duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Empat kepada Dinsos Kota Palu jangan setiap tahun hanya memintakan data panti asuhan serta mendorong Panti Asuhan untuk tertib Adiministrasi tetapi tidak pernah dibantu selama enam tahun.
Kelima, saat ini anak panti asuhan tidak terjamin lagi gizinya, jadi kami berharap Dinsos Kota Palu tidak perlu lagi banyak berteori dengan berbagai aturan, mari kembali dengan ketentuan UUD 1945 pasal 34 bahwa negara memelihara anak terlantar dan fakir miskin.
Enam, perlu merekasampaikan kepada Dinas Sosial, bahwa pihaknya tidak akan hadir apa bila diundang untuk duduk bersama lagi di Dinas Sosial, karena beberapa kali duduk bersama hanya menghabiskan waktu dan energi karena tidak ada realisasinya, pihaknya akan hadir apabila yang mengundang DPRD agar bisa mendapatkan solusi. Tujuh, pihaknya juga berharap kepada Dinas Sosial apabila kami diundang lantas tidak menghadiri agar dapat memahami ketidakhadiran kami dan jangan memberikan sanksi kepada pengurus panti asuhan bakan sampai ada ancaman, kalau pengurus Panti tidak hadir akan dibawa ke rana hukum.
“Perlu kami sampaikan apabila hal itu terjadi maka kami sebagai pengurus panti asuhan akan melaporkan balik, bapak atau ibu kepada pihak yang berwajib, yang telah menelantarkan anak-anak panti asuhan sampai enam tahun karena bapak diamanatkan oleh UUD melalui Dinsos untuk memelihara anak dan fakir miskin tetapi kenyataannya sudah enam tahun tidak ada kepedulian untuk memelihara dan terkesan ada pembiaran anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan,” terangnya.
Pihaknya juga berharap kepada pihak DPRD Kota Palu untuk bisa secepatnya bisa melaksanakan rapat bersama untuk mendengarkan keluhan para panti asuhan yang selama ini sudah tidak diberikan bantuan oleh pemerintah. UTM