Seleksi Catar Kemenkumham Memasuki Tahap SKD, Kemenkumham Sulteng: Catat Tanggalnya!

PALU, MERCUSUAR – Seleksi Calon Taruna (Catar) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), khusus wilayah Sulteng akan di gelar pada tanggal 21 s.d 22 Juli 2024 di UPT BKN Palu, Jalan. Bantilan No.20, Lere, Kecamatan. Palu Barat, Kota Palu.

Hal tersebut tertuang pada surat pengumuman NOMOR SEK-KP.02.01-251 tentang jadwal pelaksanaan SKD pada pelaksanaan seleksi calon Taruna/Taruni sekolah kedinasan Polteknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham tahun anggaran 2024.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan SKD ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi Catar Kemenkumham 2024 yang dibuka secara nasional. Pendaftaran Catar Kemenkumham 2024 telah dilaksanakan sebelumnya, dari tanggal 15 Mei hingga 13 Juni 2024.

Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat untuk mengikuti seleksi Catar Kemenkumham 2024 cukup tinggi. Tercatat sebanyak 22264 pelamar dari seluruh Indonesia yang telah mendaftar, untuk di wilayah Sulteng sendiri, kata dia, 79 peserta akan mengikuti tahapan SKD.

“Pelaksanaan SKD ini diharapkan dapat menjaring calon-calon taruna terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi petugas pemasyarakatan dan imigrasi yang profesional dan berdedikasi tinggi. Untuk di Sulteng sendiri, terdapat 79 orang, mereka akan ikuti seleksinya di UPT BKN Palu,” ujar Hermansyah Siregar.

Ia mengimbau kepada seluruh peserta SKD untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan jujur dan transparan.

Pastikan seleksi yang jujur dan adil, Hermansyah menegaskan bahwa seleksinya akan dilaksanakan secara ketat dan akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN, hal tersebut telah teruji ketepatan dan kredibelitasnya.
“Kami tidak mentolerir adanya praktik kecurangan dalam seleksi ini, pastinya seleksi akan jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Untuk informasi, kepada para peserta ujian SKD, sesuai dengan edaran, diwajibkan membawa berbagai persyaratan, diantaranya:
a. Kartu Peserta Ujian asli (print / dokumen fisik, Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada kartu Peserta) yang diperoleh dari akun masing-masing Peserta melalui laman
https://dikdin.bkn.go.id;
b. KTP elektronik asli atau KTP digital (print / dokumen fisik);
c. Kartu Keluarga asli / Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Pengganti KTP asli / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli bagi Peserta seleksi yang belum memiliki KTP elektronik asli atau KTP digital.

Pos terkait