LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Selasa (13/3/2023), dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Moh. Rizal Dg Sewang.
Kegiatan itu dihadiri Pemerintah Kota Palu, yang diwakili Asisten II, dr. Husaema, Wakil ketua I DPRD, Erman Lakuana, dan sejumlah anggota DPRD. Pada kesempatan itu, seluruh fraksi yakni, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-P, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Hanura, Fraksi Golar dan Fraksi Amanat-Indonesia (PAN-Perindo), menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Namun demikian, fraksi-fraksi memberikan catatan, masukan dan pertanyaan.
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Imam Darmawan menyampaikan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi, harus dikembangkan potensi dan perannya, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi.
Pemerintah Kota Palu perlu memberi perhatian khusus di setiap area SPBU, untuk mengantisipasi antrian panjang yang sangat mengganggu lalu lintas jalan, yang sampai saat ini belum ada perhatian khusus dan solusi.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, Abdurahim Nasar Al-Amri mengatakan, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Palu sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, harus dikembangkan potensi dan perannya, untuk mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, peningkatan umum dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Sementara Fraksi PKS yang dibacakan, Sucipto mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu untuk dibahas lebih dalam, untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berjalan aman, tertib,lancar dan terpadu, yang dapat mendorong peningkatan perekonomian di Kota Palu serta penegakan dan kepastian hukum.
Kemudian, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H. Nanang mengaku, Fraksi PKB menyambut baik perubahan perda ini, karena menyadari Kota Palu merupakan salah satu daerah yang telah menghadapi tingkat kemacetan lalu lintas. Meski demikian, Fraksi PKB meminta penjelasan Pemerintah Kota Palu, terkait langkah yang akan ditempuh dalam mengatasi kemacetan di ruas jalan.
Selanjutnya, DPRD mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban wali kota atas pandangan umum fraksi tersebut, yang dijadwalkan akan dilaksanakan, Rabu (14/6/2023). RES