PALU, MERCUSUAR – Dari 2.296 orang warga binaan (Warbin) berstatus narapidana di Sulteng, sebanyak 1.340 orang menerima remisi (pengurangan masa hukuman) pada hari raya Idul Fitri 1439 H. Jumlah itu (1.340 napi), sebanyak sembilan orang langsung bebas pada 15 Juni 2018.
Demikain dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Abdul Hany melalui rilis yang diterima Media ini, Selasa (12/6/2018).
Menurutnya, remisi di hari Raya Idul Fitri merupakan hal yang dinantikan oleh napi beragama Islam.
Pemberian remisi pada napi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut, yakni Undang-Undang Nomor:.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor: 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres Nomor: 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Untuk hari Raya Idul Fitri 1439 H, lanjutnya, 1.340 napi yang tersebar di 12 UPT Pemasyarakatan se- Sulteng menerima remisi. Mereka terbagi RK I (sebagian) dan RK II (seluruhnya) atau langsung bebas.
Untuk RK I berjumlah 1.331 napi sedangkan RK II berjumlah sembilan orang (lihat tabel).
Selain itu, dari 1.340 napi terima remisi itu, ada Sembilan orang terkait PP Nomor: 28 tahun 2006. Rinciannya, Lapas Palu satu orang napi tindak pidana korupsi., Cabang Rutan Leok satu orang napi tindak pidana narkotika, serta di Lapas Tolitoli dua napi tindak pidana korupsi. Kemudian, lima orang napi di Lapas Ampana terdiri, dari empat napi terorisme dan satu napi narkotika.
Sementara napi yang menerima remisi terkait PP Nomor: 99 tahun 2012 sebanyak 149 orang.
Rinciannya, di Lapas Palu 85 orang terdiri dari, 79 napi tindak pidana narkotika, lima napi terorisme dan satu napi korupsi. Lapas Luwuk sembilan orang napi tindak pidana narkotika, Lapas Tolitoli 34 napi narkotika, serta Rutan Dongga satu orang napi narkotika.
Kemudian, Lapas Perempuan 17 orang, terdiri dari 14 napi tindak pidana narkotika dan tiga napi korupsi. Di Rutan Palu satu orang napi tindak pidana korupsi dan Cabang Rutan Parigi dua orang napi korupsi.
Ditegaskan Abdul Hany, napi yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga berharap bahwa remisi yang diperoleh memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. AND/*