PALU, MERCUSUAR – Hari ini, Rabu (16/3/2022), terdakwa Iyunan Helmi Said alias Helmi dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Iyunan Helmi Said merupakan terdakwa perkara dugaan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan bahwa perkara Iyunan Helmi Said teregister Nomor: 74/Pid.Sus/2020/PN Pal.
“Perkara dilimpahkan (ke Pengadilan) oleh JPU Salma Adnan Deu pada Rabu (9/3/2022),” tuturnya, akhir pekan lalu.
Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara adik mantan Wali Kota Palu itu, diketuai Chairil Anwar SH M.Hum dengan anggota Mahir Sikki ZA SH dan Sugiyanto SH, serta Panitera Pengganti, Rahmawati SH.
Dalam perkara tersebut, tambahnya, terdakwa Iyunan Helmi Said didakwa pasal berlapis.
Dakwaan kesatu ia didakwa Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara dakwaan kedua, Kedua yakni Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. AGK