PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minm (PDAM) Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Bachtiar Suwandi (57) dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu pada hari Rabu 7 Agustus 2018, pekan depan.
Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan kasus tersebut, diketuai Erianto Siagian SH MH dengan anggota Darmansyah SH MH dan Margono SH MH. Sementara Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin SH.
Bachtiar Suwandi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabuptaen (Pemkab) Touna ke PDAM Ampana tahun 2015.
Demikian data yang dikutip dari Panitera Tipikor, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, Senin (30/7/2018), Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor kasus dengan terdakwa Bachtiar Suwandi teregister Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.
Dalam dakwaan JPU, lanjutnya, disebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan terdakwa dalam kasus itu Rp700.507.938,64. Hal tersebut (perbuatan terdakwa) dilakukan bersama-sama sejumlah orang.
“Mungkin pihak-pihak yang terlibat lainnya penuntutannya terpisah,” tutur Lilik.
Terdakwa Bachtiar Suwandi, tambahnya, didakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP.
Sementara dakwaan lebih subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (10 ke- 1 KUHP. AGK