Sidangkan 387 Kasus Pidum

FOTO HLLL KASUS PIDUM

PALU, MERCUSUAR – Periode bulan Januari hingga 31 Agusutus 2018, sebanyak 387 kasus pidana umum (Pidum) teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.

Ke 358 kasus pidum tersebut terdiri dari 370 kasus pidana biasa (dewasa) dan 17 kasus pidana oleh anak.

“Perkara tipiring (tindak pidana ringan) belum ada,” tutur Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Pidana, Jumat (31/8/2018) sore.

Dijelaskannya, ke 370 kasus pidana biasa berasal dari berbagai tindak pidana.

Adapun kasus yang mendominasi tindak pidana biasa, yakni penyalagunaan narkotika dan pencurian. Untuk kasus pencurian itu, terdiri dari pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pencurian dengan pemberatan (Curat).

Selain itu, kasus penganiayaan, penadahan, pembunuhan, kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal, penggelapan dan kasus penipuan. Kemudian, kasus judi, lalu lintas, migas, pemalsuan surat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perikanan, asusila, perdagangan, perlindungan anak, serta kasus ‘illegal logging’.

“Untuk pidana biasa sebagian telah putus (vonis) dan ada yang masih proses sidang. Untuk kasus yang telah putus, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap, serta ada yang dalam upaya hukum banding maupun kasasi,” ujarnya.

Sementara kasus pidana oleh anak, lanjutnya, didominasi kasus pencurian sebanyak 14 kasus. Kemudian penyalagunaan narkotika dua kasus dan satu kasus lalu lintas. “Perkara pidana oleh anak 14 telah putus, sedangkan tiga perkara ada satu dalam proses sidang dan baru akan disidangkan,” jelasnya.

“Untuk 14 perkara yang telah putus, tiga diantaranya dalam proses banding,” tambah Lilik.

Dia memprediksi jumlah kasus tersebut masih akan bertambah mengingat tahun 2018 masih sekira empat bulan. Namun untuk jumlah pastinya nanti diketahui akhir tahun.

Diketahui, kasus pidum yang teregister dan disidangkan di PN Klas IA/PHI/Tripikor Palu sepanjang tahun 2017 berjumlah 541 kasus. Ke 541 kasus tersebut terdiri dari 510 kasus pidana biasa, 28 kasus pidana oleh anak, serta tiga kasus tipiring. AGK

Pos terkait