PALU, MERCUSUAR – Akses fasilitas umum bagi penyandang disabilitas, khususnya di Kabupaten Sigi belum terlihat. Sebelumnya Kabupaten Sigi sudah dicanangkan menjadi salah satu kota ramah anak, namun penyandang disabilitas masih terabaikan, sehingga para pihak mengusulkan agar Sigi bisa menjadi kota ramah lingkungan.
Hal ini menjadi salah satu rekomendaasi umum hasil konsultasi multi pemangku kepentingan yang dibacakan oleh Sekretaris Wilayah Koalisi perempuan Indonesia (KPI) Maspa saat kegiatan konsultasi publik mewujudkan SDG’s yang responsif gender, transformatif dan inklusif di Kabupaten Sigi, Jumat (29/6/2018).
Menurutnya, ada 291 penyandang disabilitas di kabupupaten Sigi, namun banyak dari mereka yang tidak memiliki pekerjaan sesuai dengan kemampuan sehingga hanya bergantung kepada orang lain.
Olehnya, dari hasil diskusi pilar pembangunan ekonomi, diharapkan pemerintah kabupaten (Pemkab) bisa menyediakan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan perekonomian. Sehingga ada quota dua persen tenaga kerja dari disabilitas ditingkat pemerintahan, BUMD, BUMD dan satu persen untuk pihak swasta.
Setidaknya hal itu bisa mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pemenuhan quota kerja penyandang disabilitas.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Sosial Budaya I Bappeda Kabupaten Sigi Risman Mahmud mengatakan kota harus inklusif dan aksesibel untuk semua, termasuk disabilitas yang seringkali terabaikan dalam pembangunan kota.
Pemerintah bersama DPR, lanjutnya, telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Oleh karena itu, selaras UU Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, pemerintah harus mewujudkan Kota Ramah Disabilitas (KRD).
“Kota dikembangkan untuk memenuhi hak hidup, mengembangkan diri, kesejahteraan, rasa aman, dan aksesibilitas di ruang publik,” ujarnya.
Rekomendasi hasil konsultasi multi pemangku kepentingan tersebut, katanya, akan disampaikan kepada para pengambil kebijakan di Kabupaten Sigi, agar keinginan bersama untuk mewujudkan Sigi ramah disabilitas bisa tercapai. TIN