SMK Dibebaskan Memungut Dana Prakerin

Yudiawati Vidiana-18af9a08
FOTO: Yudiawati Vidiana

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng masih memberikan kebebasan bagi seluruh SMK di Sulteng untuk melakukan pungutan khususnya untuk biaya Praktek Kerja Industri (Prakerin). 

Kepala Disdikbud Sulteng, Yudiawati Vidiana mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) antara SMA dan SMK sedikit dibedakan. “Khusus untuk jenjang SMK karena ada kegiatan praktik jadi jumlah dana BOSDanya berbeda sedikit, dibanding SMA, dana BOSDa ini jangan diasumsikan sekolah tidak bisa memungut, khusus untuk SMK masih bisa memungut untuk Prakerin, kecuali SMA sudah tidak bisa memungut,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Sebelumnya, Yudiawati mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSDa telah terbit pertanggal 12 Agustus 2022. Makanya saat ini seluruh sekolah juga masih terus menunggu penyaluran Bosda tersebut. Sebab mereka sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal pendanaan.

“Olehnya itu kami sudah melakukan sosialisasi tentang Pergub tersebut ke semua sekolah yang ada di Sulteng melalui Cabang Dinas Pendidikan di wilayahnya masing-masing. Jadi dalam sosialisasi itu kepala sekolah sudah menunjuk bendahara BOS daerah ini, sehingga selanjutnya kami saat ini sedang memproses anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kita berharap segera di cairkan,” jelasnya.

Peruntukkan pembayaran dana BOS daerah dihitung dari Januari hingga Juni, maka pihaknya upayakan bisa dibayarkan sekaligus enam bulan. Tetapi jika tidak bisa dibayarkan sekaligus, maka dibayarkan tiga bulan dulu, setelah itu baru dibayarkan lagi. Karena di petunjuk teknis (juknis) itu memang ada tahapan pembayaran.

“Yang jelas anggarannya sudah ada Rp19 miliar lebih, penggunaan anggaran tersebut utamanya untuk bayar tenaga honorer yang tidak masuk dalam NUPTK. Kemudian anggaran itu bisa digunakan untuk kegiatan yang sifatnya membayar honor-honor yang tidak masuk di dalam dana BOS reguler, afirmasi, maupun kinerja,”tambahnya.

Pihaknya mencontohkan, misalnya honor guru untuk pembimbingan, honor untuk praktikum, serta bisa juga dibayarkan untuk peserta didik yang tidak mampu. Tetapi fokus utama adalah bayar honor guru yang tidak masuk dalam daftar NUPTK, atau tidak bisa dibayarkan honornya oleh dana BOS reguler. UTM

Pos terkait