SMP di Palu Mulai Bagikan Formulir PPDB

Formulir PPDB

LERE, MERCUSUAR – Seluruh SMP Negeri Kota Palu mulai membagikan formulir Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020-2021. Pembagian formulir tetap mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hampir seluruh SMP Negeri di Kota Palu saat ini menggunakan sistem PPDB langsung tanpa menggunakan dalam jaringan (Daring). Seluruh peserta yang akan mendaftar wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada saat pengambilan formulir, sebab sekolah masih menggunakan sistem zonasi.

Kepala Disdikbud Kota Palu, Ansyar Sutiadi mengatakan PPDB SMP Kota Palu sudah resmi dibuka pada 17 Juni 2020 dan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka di sekolah diharapkan untuk bisa mendaftar langsung di sekolah sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Mereka juga wajib mengikuti seluruh aturan sekolah dalam pengambilan formulir untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sebab seluruh sekolah saat ini sudah menyiapkan alat dan bahan untuk pencegahan Covid-19 di sekolah,” katanya, Rabu (17/6/2020).

Berbagai macam cara yang dilakukan oleh sekolah dalam melaksanakan PPDB tahun ini untuk mencegah Covid-19. Seluruh pendaftar diwajibkan untuk bisa mengikuti antrean yang telah diberikan. Peserta didik juga harus bisa menjaga jarak, mencuci tangan hingga wajib menggunakan masker. Jika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat PPDB maka akan dilarang sekolah untuk mengambil formulir PPDB.

“Aturan yang telah kami berikan kepada seluruh sekolah sebenarnya untuk kebaikan kita bersama. Jadi masyarakat harus bisa mengikuti seluruh aturan yang diberikan oleh sekolah, sebab saat ini Kota Palu masih terdapat Pasien Covid-19. Makanya kita semua wajib waspada dengan penyebaran Covid-19,”terangnya.

Ia menambahkan PPDB tahun ini tetap masih mengikuti aturan sebelumnya yang lebih mengutamakan zonasi, makanya ketika mendaftar seluruh peserta wajib membawa KK untuk  mengetahui apakah masuk zonasi di sekolah itu atau tidak. UTM

 

Pos terkait