Sofyan Dihukum 14 Tahun Penjara

FOTO HLLL VONIS KASUS CABUL SOFYAN

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Sofyan alias Pian (40) bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, Senin (17/9/2018) sore.

Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial GZ alias Y (17). Korban GZ adalah anak tiri terdakwa.

“Mengadili, terdakwa Soryan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan primair,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH dengan anggota Ernawaty SH MH dan Agus Safuan Amijaya SH MH.

Barang bukti poin 1 hingga 4 berupa pakaian, dikembalikan pada saksi anak GZ.

“Terhadap putusan ini terdakwa memiliki hak yakni menerima, pikir-pikir atau menempuh upaya hukum lanjut sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang yakni tujuh hari,” jelas I Made Sukanada.

MINTA HUKUMAN DIRINGANKAN

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim terdakwa Sofyan masih mencoba melakukan negosiasi agar hukumannya diringankan.

Permintaan yang disampaikan terdakwa saat Majelis Hakim menanyakan hal-hal lain yang akan disampaikan itu, langsung ditolak Majelis Hakim.

“Banding (upaya hukum lanjut). Putusan yang telah dibacakan tidak bisa ditambah atau dikurangi,” tegas I Made.

Sebelumnya, Kamis (30/8/2018), JPU menuntut terdakwa Sofyan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ‘melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan JPU diuraikan bahwa perbuatan terdakwa sejak sekira tahun 2009 saat korban masih berusia delapan tahun dan duduk dibangku kelas 1 SD hingga 2018. Kejadian terakhir Kamis 5 April 2018 di rumah terdakwa di Jalan Tanjung Pangimpuan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Perbuatan dilakukan terdakwa pada korban dengan ancaman psikis atau memaksa.AGK       

Pos terkait