BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Seorang suami tega menganiaya istrinya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang. Peristiwa itu dialami oleh seorang perempuan berinisial AM (25) warga Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli.
Peristiwa tersebut terjadi, pada Minggu (9/9/2019) sekira pukul 09.00 wita. Tindakan kekerasan itu berawal, ketika suaminya, US (36) datang ke rumah untuk mengambil anaknya (dua orang), kemudian korban menanyakan mengenai baju miliknya yang diambil oleh US (pelaku), namun pertanyaan itu malah dibalas US dengan ledekan dan ejekan, korban pun membalas dengan kata-kata kotor/kasar, yang membuat US pun geram dan langsung menganiaya korban dengan sebilah parang, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sabetan di bagian leher, tangan kiri, luka tusuk pada bagian perut dan tembus hingga pada punggung sebelah kiri.
Menurut keterangan saksi, AF yang merupakan kakak korban, saat kejadian dia sedang mengeluarkan ayam dari kandang yang ada di depan rumah, kemudian dia mendengar suara pelaku yang berteriak mengancam korban, sehingga iapun masuk ke dalam rumah untuk mengecek apa yang terjadi, saksi pun sempat melihat pelaku mengambil parang miliknya dan menganiaya korban kemudian pelaku meninggalkan korban. Lalu AF menolong korban dan membawanya ke rumah tetangga yang merupakan seorang perawat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Palu AKBP Mujianto mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Palu. Dari pemeriksaan sementara, pelaku dan korban adalah suami istri, namun sudah dua pekan ini tidak lagi tinggal bersama dan sedang dalam proses perceraian.
“Pelaku sebelumnya pernah dilaporkan oleh korban di Polres Palu dengan kasus KDRT,” ujarnya.
Saat ini, kata Kapolres unit reserse sedang dalam pengejaran terhadap pelaku, sementara korban sudah menjalani perawatan medis di RS Madani. IKI/*