Sutrisno Divonis Enam Tahun Penjara

index

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Sutrisno alias Sut bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara enam tahun, Rabu (9/10/2019).

Sutrisno merupakan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban inisial CS. Kasus itu terjadi di Gunung Cinta, Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli pada Jumat 17 Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wita.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Sutrisno alias Sut  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 285 KUHP,” tegas Majelis Hakim diketuai, Lilik Sugihartono SH.

Sementara barang bukti (Babuk), diantaranya satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar celana jeans warna biru, satu lembar baju kain warna putih serta pakaian dalam dikembalikan pada saksi korban.

Sebelumnya, Rabu (11/9/2019), JPU menuntut terdakwa Sutrisno pidana penjara tujuh tahun.

“Menyatakan terdakwa Sutrisno alias Sut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan’ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Pasal 285 KUHP,” tandas JPU, Samuel AT Patandianan.

Barang bukti (Babuk), berupa satu lembar jilbab warna hitam, satu lembar celana jeans warna biru, satu lembar CD, satu lembar baju dalam wanita, satu lembar baju kain warna putih serta satu lembar bra, dikembalikan pada saksi korban. AGK

Pos terkait