PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sudah mewanti-wanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak meremehkan hari kerja pasca libur lebaran.
Bila ada PNS yang kedapatan bolos pada hari pertama kerja, Kamis (21/6/2018) besok, Pemkot sudah siap dengan sanksi tegas. Sanksi bisa berupa pengurangan atau penghentian tunjangan hingga penurunan pangkat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tinggal kita ikut saja sanksi itu. Jadi, bisa peringatan tertulis, ada mengurangi tunjangan kinerja, bahkan menurunkan pangkatnya. Jadi, kita berharap ke seluruh ASN ya ikutilah aturan yang sudah memang kita sepakati yang berlaku,” kata Sekretaris Kota Palu Asri, Senin (18/6/2018).
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan inspeksi. Pemkot Palu, kata dia, telah membentuk tim inspeksi mendadak (Sidak), di mana ia akan memimpinnya langsung. “Tetap masuk seperti biasa, karena kan untuk hari libur bersama sudah cukup panjang. Jadi, tidak ada alasan menambah waktu libur, harus masuk kerja,” kata Asri.
“Saya sendiri yang akan cek dan datang nanti ke dinas-dinas untuk melakukan Sidak bersama asisten dan BKD (kepala Badan Kepegawaian Daerah) ,” kata Asri.
Asri berjanji menegakkan aturan yang ada. Dia menegaskan sudah tidak ada cuti bersama dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sudah diimbau untuk menyampaikan ke stafnya agar tidak menambah liburan.
Diketahui, pemerintah menambah waktu libur Lebaran Idul Fitri jadi 11-20 Juni 2018. Jika masih ada PNS yang nekat bolos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur jauh hari telah berjanji memberikan sanksi yang lebih berat.
Asman mengatakan penambahan libur itu diterapkan atas pertimbangan kelancaran arus lalu lintas semasa mudik Lebaran 2018. Asman menegaskan penambahan libur ini tidak akan berpengaruh buruk terhadap kinerja pemerintah.
Dia juga mengatakan untuk pelayanan di kantor pemerintah terkait penambahan waktu libur itu bisa dilakukan secara online.
“Layanan bisa online. Nggak ada masalah sebenarnya. Kalau dari sisi itu kan cuma tiga hari tambahannya, hari Kamis kalau nggak salah masuk pagi,” katanya.
Meski demikian, Asman menegaskan pelayanan publik, seperti rumah sakit, tetap berjalan tanpa libur. “Kalau yang publik tidak libur, kayak rumah sakit yang sifatnya pelayanan publik,” katanya.
Asman yakin PNS tidak akan ada yang bolos selama libur ‘ekstra’ Lebaran. Jika masih ada yang bolos, sanksi yang lebih berat dari biasanya akan diterapkan.
“Sanksi ada aturannya, ada peringatan tertulis. Ada aturan ASN-nya,” katanya.
“Pasti lebih berat daripada yang biasanya. Langsung peringatan tertulis. Teguran ini buat PNS luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkat, bisa tukin (tunjangan kinerja, red) nggak dikasih,” tambahnya.
Dia mengatakan teguran tertulis itu bagi kalangan PNS sudah membuat ‘deg-degan’. “Teguran lisan lalu tertulis. Buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan,” katanya. ABS/DTC