BESUSU TENGAH,MERCUSUAR– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Tengah menandatangi Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sulteng dan Kanwil DJP SULUTTENGGOMALUT, di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (6/6/2018).
Hadir dalam kegiatan ini Wali Kota Palu yang diwakili Sekretaris Kota Palu, Asri bersama kepala daerah 12 kabupaten se–Sulteng dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SULUTTENGGOMALUT, Agustin Vita Avantin.
Asri menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak, karena penandatanganan MoU ini merupakan penjelasan mengenai tugas dan kewajiban sebagai aparatur sipil negara yang sadar pajak.
Terkait hal tersebut, ia menyampaikan bahwa sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penentu terwujudnya kesejahteraan rakyat, karena pajak yang diterima oleh pemerintah pusat juga dirasakan manfaatnya oleh pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil, sehingga tercipta pemerataan pembangunan yang dapat meningkatkan kualitas hidup bangsa.
Dengan dimulainya pelaksanaan KSWP, nantinya setiap pengajuan perizinan di dinas perizinan akan dikonfirmasi ke KPP Pratama Palu. Dia menambahkan, Ditjen Pajak harus memberikan pendampingan dan pengertian tentang tugas wajib pajak yang tujuannya adalah untuk pemasukan negara yang memang menjadi kewajiban kita semua.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SULUTTENGGOMALUT, Agustin Vita Avantin menjelaskan bahwa KSWP merupakan salah satu perwujudan instruksi Presiden No.7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang selanjutanya ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No.43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah.
Tujuannya, untuk mengetahui dua hal. Pertama, apakah NPWP pemohon izin sesuai data di KPP Pratama atau tidak. Kedua, pemohon dicek apakah pelaporan SPT tahunan selama dua tahun terakhir sudah terpenuhi atau belum.
“Setelah mendapat konfirmasi dari dinas perizinan, berikutnya KPP Pratama akan memberi jawaban terkait kewajiban pemohon izin tersebut,”ujarnya. ABS