PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu meraih predikat terbaik ke II kategori Favorit penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ‘One Stop Service’ tahun 2021 pengadilan se Indonesia dari Mahkamah Agung (MA).
Penetapan pemenang PTSP tersebut tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Republik Indonesia Nomor: 2054/DJU/SK./HM.02.03/10/2021.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Suhendra Saputra SH MH mengatakan penilaian dilakukan oleh tim dari MA terhadap pelayanan PTSP se Indonesia dibagi dalam dua kategori penilaian.
Kategori pertama dinilai dari teknis dan ada tim penilainya, sedangkan kedua penilaian berdasarkan ‘viewers’ (pemirsa), ‘like’ (suka) dan comment (komentar) di video PTSP yang diunggah.
“Berdasarkan penilaian video PTSP Pengadilan Negeri Klas IA/PHI/Tipikor Palu mendapat peringkat ke II kategori favorit,” jelas Suhendra, Rabu (22/12/2021).
Hal itu, kata dia, salah satu penghargaan dari MA yang harus diapresiasi, sekaligus jadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan pada ‘masyarakat pencari keadilan’.
Dengan prestasi tersebut, lanjutnya, bukan berarti pihaknya berbangga diri, tapi yang diupayakan dan dirauh PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu adalah merupakan beban moril untuk peningkatan kearah yang lebih baik lagi. Bahkan peningkatan pelayanan akan ditingkatkan pada kinerja penegak hukumnya. “Pelayanan kami mendapat tanggapan (positif) dari masyarakat,” tuturnya.
Sebab, sambung dia, bila ditelisik lebih jauh dalam komentar video PTSP itu, kebanyakan warga kota Palu yang memberikan testimony, baik terkait pelayanan, kecepatan pelayanan, serta kenyamanan, yang tidak didapatkan di pengadilan serupa di wilayah Sulteng. “Peringkat dua ini merupakan capaian di akhir tahun dibawa taktis Ketua sebelumnya Marliyus. Insya Allah akan ditindak lanjuti oleh Wakil Ketua saat ini Chairil Anwar,” ujarnya.
Untuk itu, kata dia, dengan adanya penghargaan tersebut akan menjadikan PN Palu punya ‘power’ baru untuk meraih Zona Integrasi (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Sebab WBK dan WBBM salah satu indikator penilaiannya adalah pelayanan publik, yang menjadi garda depannya adalah pelayanan di PTSP,” ucapnya.
“Ini (penghargaan) tidak membuat kami semakin terlena. Ini sebagai cambuk untuk lebih meningkatkan pelayanan ke depan, serta akan memberikan pelayanan yang berbasis teknologi agar masyarakat lebih nyaman, efektif serta efisien tidak perlu lagi datang ke pengadilan,” tandas Suhendra.
Terpisah, hakim supervisor PN Klas IA/PHI/Tipikor/Palu, Anthonie S Mona SH mengatakan guna memaksimalkan pelayanan, pihaknya melakukan pengawasan dua kali sehari yakni pagi hari dan siang hari sekitar pukul 14.00 Wita.
“Hal ini guna memastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat pengguna peradilan itu benar-benar dilayani sesuai standar pelayanan yang ada,”sebutnya.
Standar pelayanan yang ada itu, sambung dia, pada intinya meningkatkan akuntabilitas pelayanan, transparansi pelayanan dan percepatan pelayanan. “Inilah tugas dari hakim supervisor dan kerja tim inilah membuat kita menang,” katanya.
Ditambahkannya, ada satu yang berbeda dari PTSP di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu dalam memberikan pelayanan yang diapresiasi masyarakat, yakni sistem shift. “Pada saat jam istirahat, kami tidak istrahat semua. Itulah sebabnya jam berapapun (jam kerja) para penguna peradilan datang, petugas PTSP selalu siap di tempatnya hingga mereka terlayani,” tutupnya. AGK