Terdakwa Akui Ketahui Isi Paket yang Dititipkan

SIDANG - Terdakwa Miranti alias Ira, didampingi kuasa hukumnya Bento saat mendengarkan keterangan saksi pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (28/6/2018). FOTO: FHANDY PUTRA/MS

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Miranti alias Ira, mengaku dirinya rela dititipi paket sabu seberat 123 gram oleh Roy, karena membutuh uang untuk biaya sekolah anaknya. Dirinya juga mengaku mengetahui isi paket yang dititipkan kepadanya adalah sabu – sabu.

Demikian kesaksian Miranti, pada sidang agenda pemeriksaan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (28/6/2018).

Dalam kesaksiannya, terdakwa mengaku pada saat itu dirinya membutuhkan uang untuk biaya sekolah anaknya yang berada di kampung. Dijelaskannya, saat Roy yang merupakan kakak angkatnya, menitipkan tiga paket sabu yang telah dibungkus tersebut di kediamannya, dirinya mengetahui bahwa barang tersebut, merupakan sabu – sabu.

“Sebelum Roy menitipkan tiga paket sabu, saya sempat meminta uang untuk biaya sekolah anak saya. Kemudian Roy menitipkan paket dan langsung ditaruh di lemari yang berada di kamar saya. Kemudian Roy mengatakan akan ada orang yang akan mengambil paket tersebut,” kata dia di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, belum sempat paket tersebut diambil, pihak kepolisian datang di kediamannya dan melakukan penggeledahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tigor menghadirkan satu orang saksi yakni Rahmad, untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Saksi yang dihadirkan JPU, merupakan anggota polisi dari Polda Sulteng. Dalam keterangannya, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak penyalahgunaan narkotika di kediaman terdakwa, yang beralamat di Jalan Karanjalemba, Kelurahan Birobuli Selatan.

“Setelah mendapatkan laporan, tim langsung melakukan pengintaian selama beberapa hari, mulai pagi, siang, sore dan malam. Pada saat melakukan pengintaian, kami sempat melihat seorang laki – laki masuk kerumah terdakwa. Ketika kami melakukan penggrebekan, hanya terdakwa Miranti yang ada di dalam rumah dan membukakan pintu saat kami mengetuk pintu rumah,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum melakukan penggrebekan di kediaman terdakwa, pihaknya meminta Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggrebekan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, pihaknya menemukan sejumlah bukti di dalam kamar.

“Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan satu buah Bong atau alat penghisap sabu, satu unit HP dan tiga paket sabu, saat dilakukan penimbangan, sabu yang ditemukan dari kamat terdakwa seberat 123 gram,” jelas saksi di hadapan majelis hakim.

Kemudian, saat pihaknya mengintrogasi terdakwa, sabu tersebut diakui merupakan milik Roy yang dititipkan kepada dirinya, sedangkan alat hisap merupakan milik terdakwa. Dari keterangan terdakwa tersebut di hadapan majelis hakim pada sidang tersebut, Roy merupakan target operasi. AND

Pos terkait