BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Dian alias Wulan, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0,218 gram, menjalani sidang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (25/9/2019) tersebut, terdakwa mengaku sempat mengkonsumsi sabu, sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
Selain itu, dalam keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aisah Hi Mahmud, terdakwa mengaku bahwa barang bukti (babuk) yang diantaranya alat hisap sabu atau bong, macis tanpa kepala dan sabu, merupakan miliknya.
Saat ditanya oleh majelis hakim terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, serta nama dan wilayah tempat terdakwa mendapatkan sabu, dikatakan terdakwa, barang tersebut didapatkan dari Indri yang berada di wilayah Tavanjuka.
“Saya ditangkap pada Selasa 26 Juli 2018, Polisi datang sekitar pukul 24.00. Sebelumnya saya menggunakan sabu sekitar pukul 17.00, kemudian saya membeli sabu sekitar pukul 22.00. Ketika hendak mengkonsumsi sabu, polisi menangkap saya,” kata terdakwa di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa juga menjalani proses persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel A.T. Patandianan, menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sahrul Ramadan dan Nofrianto dari pihak ke Polisian Polres Palu serta Rio Arnold yang merupakan pengelola Homestay Trend yang berada di wilayah Jalan Touwa.
Dalam keterangan Saksi Nofrianto menjelaskan, terdakwa di tangkap di salah satu kamar di Homestay trend. Sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pihaknya mendapatkan informasi dari informan, lalu kemudian pihaknya melakukan pengintaian dan melakukan pemeriksaan di kamar nomor 1 di Homestay tersebut.
“Saat kami masuk di kamar itu, kami menemukan terdakwa sendiri di dalam kamar itu dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan di kamar itu, kami menemukan BB yang di antaranya sabu yang berada di dalam kantongan dan di dalam pirek serta korek api tanpa kepala yang berada di atas ranjang,” jelasnya.
Keterangan saksi Rio mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di Homestay tersebut, dirinya langsung dipanggil dan pada saat itu, sementara dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasil dari penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan sejumlah BB milik terdakwa.
“Saat saya datang itu sementara pemeriksaan dan semua barang bukti yang didapatkan dalam kamar itu, saya liat semua,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menjadwalkan pada 9 Oktober mendatang, terdakwa akan menjalani sidang agenda tuntutan. AND