PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing sembilan tahu terhadap terdakwa Muh Rifki Rusdin alias Iki (19), Aditya Valentino Prawira Toran alias Adit (20), Boy Afriandi alias Boy (20), Halini Haluna (31) dan Adman Sumule alias Adnan (19), Kamis (3/5/2018).
Kelimanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Nurkholis di Luwuk, Kabupaten Banggai pada hari Selasa 21 Agustus 2017 lalu.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tegas Ketua majelis Hakim Demond Sembiring SH MH dengan anggota Erianto Siagian SH MH dan Rosyadi SH MH.
Barang bukti (babuk) berupa baju kaos dan celana panjang jeans yang dipakai korban serta sebilah parang, dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara babuk dua unit motor yakni motor Yamaha Mio 125 dan motor Yamaha Vega R 110 DN 4382 CJ, dikembalikan pada Kasim Alini dan Linda.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, juga menyebutkan hal-hal yang menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan pidana.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengganngu keamanan dan ketertiban di Kota Luwuk. Sementara pertimbangan meringankan, yakni terdakwa sopan dipersidangan, terus terang mengakui perbuatan serta belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, kelima terdakwa didampingi penasihat hukumnya Syahrudin A Douw langsung menyatakan menerima.
Sementara itu, JPU masih memanfaatkan waktu berpikir selama tujuh hari. “Pikir-pikir,” tutur JPU Ika Puspitasari SH ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Rabu (18/4/2018), JPU menuntut kelima terdakwa pidana penjara 13 tahun. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dalam dakwaan kesatu primair,” tandas Nuzul SH.
Diketahui, Jumat (5/1/2017) lalu, dua anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus tersebut yakni inisial AB (16) dan HP (17) dinyatakan bersalah, hingga dihukum pidana penjara lima tahun enam bulan. “Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tegas Hakim Tunggal PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu Hj Aisa H Mahmud SH MH. AGK