BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Angga alias Angga, terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 0.9578 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (17/9/2018).
Dalam tuntutan JPU Thomas SH menyatakan, terdakwa Angga telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga JPU.
“Terdakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU di persidangan.
Selain itu, dalam tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan itu, disebutkan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu seberat 0.9578 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
Dikatakan JPU di hadapan majelis hakim Aisah Hi. Mahmud, SH, MH, sesuai dalam tuntutannya, hal – hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa selama menjalani persidangan bersikap sopan, menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan telah bercerai dengan istrinya, serta memiliki tanggungan keluarga, yaitu enam orang anak.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan, majelis hakim meminta tanggapan kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU. Di persidangan, kuasa hukum terdakwa Nur Hana, SH mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, kuasa hukum meminta agar terdakwa dihukum seringan-ringannya dari tuntutan JPU, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengarkan pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda putusan, yang akan dilaksanakan pada pekan depan. AND