PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut pidana penjara empat tahun terhadap terdakwa Fadhli Hasmin, Suardi dan Annaddarah Shopiah, Kamis (3/5/2018).
Selain itu, ketiga terdakwa dalam dua berkas terpisah itu, juga dituntut denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana pekerjaan pembangunan saluran depan dan samping Rumah Sakit Umum (RSU) Wakai di Desa Tanimpo, Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) tahun 2014. Fadhli Hasmin merupakan kuasa Direktur/Inspector CV Indi Gita Persana (konsultan Pengawas), sedangkan Suardi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Touna dan Annaddarah Shopiah merupakan Asisten Tehnis Dinkes Touna.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP,” tandas JPU Rismanto SH M.Kn dan Ginanjar SH.
Barang bukti, lanjut JPU, berupa dokumen poin 1 hingga 34, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH menunda sidang untuk pledoi (pembelaan) terdakwa.
“Sidang ditunda Rabu 9 Mei 2018 untuk pembelaan,” singkat Made.
Terkait tidak adanya uang pengganti pada ketiga terdakwa, JPU mengatakan bahwa uang pengganti telah dibebankan pada Direktur CV Prisma Fredy Akuba. “Dia (Fredy Akuba) sedang menjalani pidana,” singkat JPU usai sidang.
Diketahui, dalam kasus itu ketiga terdakwa didakwa JPU bersama-sama Fredy Akuba merugikan keuangan negara Rp283,241.874,18. Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang tertuang dalam Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Touna Nomor: 800/78/ITDA tanggal 15 April 2016. AGK