BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Mursalat alias Salat, terdakwa kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, pada 2017 terhadap korban M Asdar, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 7 bulan, pada sidang agenda putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (12/4/2018).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada, yang dibacakan di persidangan, hal yang meringankan terdakwa, antara lain berprilaku baik, sopan dalam menjalani proses persidangan, membayar biaya rumah sakit, serta telah meminta maaf kepada korban. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan.
Diketahui, dalam dakwaan tersebut, peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi di wilayah Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, tepatnya di Lorong Pratama, Jalan Tanjung Manimbaya. Kejadian tersebut berawal saat terdakwa bersama Suaib dan Aco sedang bermain gitar sambil menenggak minuman keras, di teras salah satu rumah kosong.
Kemudian korban melintas dan singgah untuk bergabung bersama terdakwa. Sekitar lima menit korban duduk bersama terdakwa dan rekan lainnya, terdakwa langsung melayangkan pukulan kepada saksi. Selanjutnya korban lari dan dikejar dari belakang oleh terdakwa. Saat saksi terjatuh, terdakwa langsung mengayunkan sebilah parang untuk menebas korban.
Hal senada juga diutarakan korban, saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dan dua orang saksi lainnya, yakni Suaib dan Aco, untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun pada sidang agenda tuntutan yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. AND