Terdakwa Gadai Mobil Untuk Bayar Sewa Mobil

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Audi Franklin Kubika, terdakwa atas kasus penipuan, saat menjalani proses persidangan, mengaku menggadai mobil yang disewanya, karena didesak membayar uang sewa mobil tersebut, oleh Cristiawan, yang tidak lain adalah pemilik mobil.

Pengakuan tersebut, disampaikan terdakwa saat menjalani sidang dakwaan yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin, (30/4/2018).

Dari hasil menggadai mobil tersebut sebesar Rp 30 juta kepada Efendi Siahan, terdakwa lalu membayarkan uang sewa kepada pemilik mobil sebesar Rp5 juta, sisanya dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadinya.

Ia juga mengaku, mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk kegiatan proyek luar daerah, yang dijanjikan oleh pamannya. Namun kenyataannya, proyek tersebut batal dikerjakannya, sementara mobil telah disewa.

Selain pemeriksaan kepada terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Nano Sugiatno, menghadirkan saksi, di antaranya Cristiawan (pemilik mobil) , Efendi Siahan (pemilik Bengkel), serta Adriyanto.Dalam kesaksiannya Cristiawan menerangkan, terdakwa datang menemuinya dan mengaku sebagai pegawai Dinas PU, dengan tujuan untuk menyewa mobil pick up miliknya, untuk digunakan dalam kegiatan proyek, dengan kesepakatan sewa sebesar Rp6 juta perbulan.

Setelah terjadi kesepakatan tersebut, Cristiawan lalu menyerahkan mobil, beserta foto copy STNK dan BPKB. Tidak berselang lama, kemudian terdakwa kembali mendatanginya untuk meminjam BPKB asli, dengan alasan untuk difoto copy, karena foto copy BPKB yang diberikan kepada dirinya telah hilang, sekaligus akan diperlihatkan kepada atasannya.

Ia menambahkan, setelah satu bulan lebih berjalan, dirinya mulai timbul keraguan, di mana terdakwa membayar sewa mobil dengan cara mencicil.

“Pertama Rp2 juta dan kedua Rp3 juta,” katanya di persidangan.

Selanjutnya saksi menjelaskan, dirinya mengetahui keberadaan mobil miliknya itu, berada di rumah milik Efendi Siahan dan dipajangi tulisan ‘mobil ini dijual’, dari salah satu saudara perempuannya.

Sementara itu Efendi Siahan, mengaku membeli mobil tersebut dari terdakwa sebesar Rp40 juta. Dirinya berani membeli kendaraan tersebut, dikarenakan memiliki dokumen yang lengkap, di antaranya BPKB dan STNK. Selain itu, dilakukan pengecekan di Samsat maupun lembaga pembiayaan, tidak bermasalah.

“Mobil tersebut dibeli dari terdakwa, bukan digadai,“ jelas Efendi.

Sedangkan saksi Adriyanto, mengaku membeli mobil tersebut dari Efendi Siahan seharga Rp49 juta, tetapi dari lembaga pembiayaan baru mencairkan dana sebesar Rp30 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pidana pasal 372 dan pasal 378 KUHP. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang atas kasus tersebut, akan dilaksanakan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa. AND

Pos terkait