BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Windasari alias Winda, yang dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus narkoba jenis sabu – sabu seberat 10 gram, meminta keringanan hukuman serta berterus terang tidak sanggup untuk membayar denda sebesar Rp800 juta, atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU pada sidang sebelumnya.
Hal tersebut ia kemukakan pada saat menjalani sidang lanjutan, dengan agenda pembelaan atau pledoi. Pada sidang tersebut, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan tidak sanggup untuk membayar denda sebesar Rp800 juta dan meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya, dengan alasan terdakwa masih ingin melanjutkan kuliahnya, menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Denda sebesar itu, sangat berat, saya tidak sanggup. Saya meminta hukuman seringan- ringannya,” kata terdakwa Winda, usai kuasa hukumnya membacaakan surat pembelaannya, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (12/4/2018).
Pada sidang tersebut, terdakwa Cahyadi alias Adi yang juga terjerat kasus yang sama, tanpa didampingi kuasa hukumnya, juga meminta keringanan hukuman, dengan alasan masih memiliki tanggungan dan merupakan kepala keluarga yang harus memberikan nafkah bagi istri dan kedua orang anaknya.
“Saya meminta keringanan hukuman, karena saya masih memiliki istri dan dua orang anak,” pinta Cahyadi di persidangan.
Usai keduanya membacakan pembelaan pada sidang tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Atas pertimbangan majelis hakim, keduanya akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan pada Kamis (19/4/2018).
Sebelumnya, pada sidang agenda tuntutan terdakwa, dalam tuntutan JPU, perbuatan keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua terdakwa, dituntut masing – masing dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp800 juta, subsidair 6 bulan penjara. AND