Terdakwa Minta Keringanan Hukuman

BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Terdakwa Rosmawati, yang terjerat kasus dugaan penggelapan dana kas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Amanah Cabang Palu, menjalani sidang agenda pembelaan. Dalam pembelaan, terdakwa meminta keringanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (26/4/2018).

Pada sidang yang dipimpin I Made Sukadana, terdakwa menyampaikan pembelaannya tanpa didampingi kuasa hukumnya. Ia meminta keringanan atas hukuman dalam tuntutan JPU, pada sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu.

“Saya hanya memohon hukuman yang seringan – ringannya dan seadil-adilnya,” ungkapnya di persidangan.

Di persidangan, dalam pledoi atau pembelaannya, dirinya menyadari kesalahan, bahkan menyesali segala perbuatannya yang harus menimbulkan kerugian bagi KPRI Amanah cabang Palu, serta mengecewakan rekan kerjanya.

“Saya menyadari kesalahan itu, saya khilaf.  Saya menyesali perbuatan,” ucapnya dengan meneteskan air mata.

Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, JPU Ika menyatakan tetap pada tuntutannya. Atas pertimbangan majelis hakim, sidang agenda putusan terdakwa tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan.

Diketahui, terdakwa Rosmawati dituntut pidana penjara selama 14 bulan pada sidang sebelumnya. Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 374 KUHP, jo Pasal 64 ayat ke 1 KUHP. AND

 

Pos terkait