Terdakwa Moh Juanda Balahanti Kasasi

FOTO-HLLL-VONIS-BANDING-JUANDA-BALAHANTI

PALU, MERCUSUAR – Proses hukum terdakwa mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banggai Moh Juanda Balahanti dipastikan masih akan bergulir hingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pasalnya, terdakwa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan (vonis) banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng, Nomor:10/Pis.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 29 Agustus 2018.
Demikian data yang dikutip di Panitera Tipikor Pengadilan negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (12/10/2018).
Moh Juanda Balahanti merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (Pungli) terkait pelaksanaan pemberian bantuan sarana penangkapan ikan pada Kelompok Usaha Bersama (KUB) Sinchan di Kabupaten Banggai tahun 2016. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Banggai di Hotel Erni Jalan Danau Lindu, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Banggai pada hari Sabtu 26 November 2016 sekira pukul 21.00 Wita.
Pernyataan kasasi terdakwa Moh Juanda Balahanti dinyatakan oleh Penasehat Hukumnya Mustafa I Patiwael. Pernyataan tersebut teregister Nomor: 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal tertanggal Rabu 26 September 2018.
Diketahui, Kamis (19/7/2018), vonis Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 19 Juli 2018 Nomor: 10/Pid.SUs-TPK/2018/PN Pal menyatakan Moh Juanda Balahanti bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 A Ayat (2) UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001.
Vonis PN Klas IA/PHI/Tipkor Palu tersebut kemudian dikuatkan oleh PT Sulteng dalam putusan Nomor:10/Pis.Sus-TPK/2018/PT PAL tanggal 29 Agustus 2018. AGK

Pos terkait