BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Samsudin Bakalu, terdakwa atas kasus penipuan, menjalani sidang dakwaan, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (28/6/2018). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Dijelaskan JPU di persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Demon Sembiring, perbuatan terdakwa yang dilakukan pada Februari 2017, dengan cara menawarkan proyek pembangunan sekolah yang berada di wilayah Kulawi, dengan anggaran kurang lebih Rp300 juta kepada Effendy Liwang. Namun terdakwa meminta dana sebesar Rp1,8 juta kepada Effendy, sebagai biaya pengurusan lahan dan lain – lain.
Selanjutnya, pada Maret 2017, terdakwa kembali meminta dana sebanyak Rp45 juta kepada Effendy, dengan alasan untuk menyelesaikan proyek pembangunan di SMK Bobo di Kabupaten Sigi. Kemudian pada April 2018, terdakwa kembali menemui Effendy untuk meminta bahan bangunan, untuk menyelesaikan bangunan di sekolah tersebut, dengan alasan, jika pembangunan di sekolah itu belum diselesaikan, Dinas Pendidikan menahan uang untuk dicairkan.
Atas perbuatan terdakwa Samsudin Bakalu, dalam dakwaan pertama JPU, terdakwa melanggar pasal 378 dan 372 KUHP. AND