PALU, MERCUSUAR – Ke 28 perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu selaku tergugat dalam perkara perdata Nomor: 69/Pdt.G/2018/PN PL, menolak gugatan tergugat.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tergugat Andi Makassau dan Salmin Heddar pada sidang lanjutan dengan agenda duplik tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Rabu (15/8/2018).
Diketahui, ke 28 perusahaan itu, yakni PT Hasal Logam Utama, PT Davindo Jaya Mandiri, PT Putra Putri Winata Indonesia, PT Putra Putri Winata, PT Maxima Tiga Berkat, PT Putra Elan Balindo dan PT Juba Pratama.
Kemudian, PT Utama Sirtu Abadi, PT Risgun Perkasa Abadi, PT Anugrah Karya Jaya Mandiri, PT Batuan Alam Raya, PT Indako Bangun Persada, PT Nurindo Watusampo, PT Sinar Terang Mandiri, CV Sumber Alami Gemilang, CV Sumber Batuan Prima, PT Watu Palu Prima, CV Dinamis Abadi, PT Salena Jaya Sejati, PT Agung Jaya Mining, serta PT Watu Merima Jaya. Selanjutnya, PT Watu Sinai Abadi, PT Bintang Manunggal Persada, PT Mega Jasa Pratama, PT Aces Selaras, PT Sirtu Karya Utama, PT Farhan Batu Palu dan PT Atnur Prima Mandiri.
Ke 28 perusahaan itu digugat oleh penggugat I Moh Tabrani mewakili GPK Watusampu, penggugat II Saidin mewakili GPK Buluri dan selaku wakil dari 1.095 Kepala Keluarga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palu. Gugatan terkait aktivitas pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam bentuk pertambangan galian C di wilayah tersebut, karena dianggap tidak pernah memenuhi kewajibannya dalam rangka tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Ke 28 perusahaan itu digugat masing-masing Rp1 miliar per tahun terhitung sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi di kedua wilayah itu.
Andi Makassau dalam dupliknya, pada pokoknya mengatakan para penggugat menafikan pengertian substantif dari prosedural perundang-undangan dengan sengaja atau lalai mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor: 13 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Terhitung tahun 2017, lanjutnya, Perda Kota Palu Nomor 13 tahun 2016 resmi menjadi ketentuan perundang-undangan. Dalam ketentutan Perda Nomor: 13 Tahun 2016 sebagai hukum khusus tentang TJSLP/CSR (lex spesialis) diatur hak dan kewajiban perusahaan. Perusahaan dalam pelaksanaan TJSLP/CSR berhak menetapkan program TJLSP, disinergikan dengan perencanaan pembangunan daerah. “Untuk itu, menolak gugat para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan gugatan para penggugat tidak memiliki dasar hukum yang dapat menopang posita gugatan dan petitum,” tandasnya.
Sementara Salmin Hedar mengatakan menolak dengan tegas keseluruhan dalil-dalil dan alasan-alasan yang tertuang dalam gugatan dan replik para penggugat, karena didasarkan pada penafsiaran hukum yang sempit dan keliru serta fakta hukum yang tidak benar.
Usai mendengarkan duplik tergugat, Majelis Hakim diketuai I Made Sukanada SH MH menunda sidang hingga pecan depan dengan agenda pembuktian surat dari tergugat dan penggugat. “Sidang tunda hingga Senin 20 Agustus. Hadir tanpa dipanggil,” tegasnya. AGK