BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Sejak 14 hingga 21 September, Operasi Yustisi sudah dilaksanakan Polda Sulteng beserta jajarannya. Selama operasi itu, menjarig pelanggar protokol kesehatan sebanyak 4.275 orang.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfrimasi, belum lama ini mengatakan, ribuan pelanggar terjaring karena tidak menggunakan masker dan tidak jaga jarak. Para pelanggar pun diberikan sanksi berupa push up dan sanksi sosial berupa memungut sampah disekitar lokasi operasi.
Didik menambahkan, khusus wilaya Palu, ada sebelas titik yang menjadi lokasi kegiatan operasi yakni di Jalan Malonda, Jalan Sudirman, Jalan RE Martadinata, Jalan Monginsidi, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Kunduri, Jalan Teuku Umar, Jalan Tanjung Satu, Jalan Dewi Sartika dan di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Menurut Didik, pelaksanaan operasi yustisi untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Sehingga, bisa terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Saya berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan,”harap Didik. IKI