PALU, MERCUSUAR – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tojo Unauna (Touna), Badrun Bungasawa, kembali terjerat kasus dugaan korupsi hingga harus menjalani sidAng di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Kali ini ia terjerat kasus dugaan Korupsi pekerjaan pengadaan bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) 2016, bersama Plt Kepala Dinsos Touna, Tajudin O Labudu dan rekanan Saiful A Hasan.
Diketahui, saat ini Badrun Bungasawa saat ini berstatus narapidana dan tengah menjalani pudana, terkait kasus korupsi bantuan sosial dana KUBE tahun 2015. Dalam putusan Nomor: 61/Pid.Sus-TPK/20216/PN Pal tanggal 9 Maret 2017, ia vonis pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu dipidana membayar uang pengganti Rp48 juta, subsidair kurungan satu bulan.
Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH mengatakan awal Juli 2020 ada tiga kasus dugaan korupsi dilimpahkan ke PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Ketiga perkara dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Ampana itu, terdakwanya Badrun Bungasawa, Tajudin O Labudu dan Saiful A Hasan.
“Masing-masing terdakwanya diperiksa dengan berkas terpisah. Teregister dengan nomor perkara 30, 31 dan 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal,” ujar Zaufi saat ditemui, Jumat (10/7/2020).
SIDANG 13 JULI
Sidang ketiga terdakwa ditetapkan pada Senin (13/7/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara itu diketua oleh Muhammad Djamir dengan anggota Bonifasius N Arybowo dan Darmansyah. “Ketiga terdakwa disangkakan merugikan keuangan negara Rp400 juta lebih, sehingga didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tipikor,” tutupnya. AGK